Jumat 06 Nov 2020 19:35 WIB

Donald Trump Gugat 4 Negara Bagian, Tuding Pilpres Curang

Trump menuntut penghentian suara di tiga negara bagian dan hitung ulang di Wisconsin

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Nur Aini
Presiden Donald Trump
Foto: AP/Evan Vucci
Presiden Donald Trump

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON — Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dan tim kampanyenya mengajukan tuntutan hukum di empat negara bagian AS. Mereka menuding terdapat kecurangan dan menuntut penghitungan suara pilpres di negara bagian terkait dihentikan. 

Tim kampanye Trump meminta penghitungan suara di Nevada, Pennsylvania, dan Georgia dihentikan. Kemudian di Wisconsin, kubu Trump menuntut penghitungan ulang. Suara di keempat negara bagian tersebut masih dihitung dan dianggap bakal menjadi penentu kemenangan dalam kontestasi pilpres.

Baca Juga

“Kami akan terus berjuang untuk pemilihan ini karena itulah yang pantas diterima rakyat Amerika,” kata manajer kampanye Trump Bill Stepien, Kamis (5/11). 

Di Pennsylvania, kubu Trump mengajukan gugatan ke pengadilan federal di Philadelphia. Dalam laporannya, kubu Trump menyebut pengawasnya telah ditempatkan terlalu jauh dari mesin hitung sehingga tak dapat mengamati proses penghitungan secara saksama. 

Pengadilan negara bagian mengabulkan permintaan kubu Trump. Dengan demikian, saat ini pengawas dari pihak Trump dapat berdiri sekitar dua meter dari mesin hitung. Kasus tersebut menunda penghitungan sementara di Philadelphia.

Partai Republik dan tim kampanye Trump juga mengajukan gugatan di Chatham County, Georgia. Mereka meminta hakim memastikan hukum negara bagian disertakan dalam penanganan surat suara yang absen di Savannah, sebuah kota dengan basis dukungan untuk Demokrat. Hakim menolak gugatan tersebut tanpa penjelasan. 

Kubu Trump turut mengajukan gugatan di pengadilan federal di Arizona, Nevada. Mereka meminta proses penghitungan suara dihentikan sementara. “Kami mengajukan ke pengadilan distrik federal di sini di Las Vegas. Kami meminta bantuan darurat dan ganti rugi,” kaya mantan jaksa agung Nevada yang turut menjabat sebagai ketua kampanye bersama Trump, Adam Laxalt. 

Menurut laporan Associated Press, sebanyak 89 persen suara di Nevada telah dihitung. Capres dari Partai Demokrat lebih unggul 11 ribu suara atau kurang dari satu persen dibanding Trump. 

Di Wisconsin, kubu Trump menuntut penghitungan ulang. Padahal Biden telah dinyatakan sebagai pemenang di sana. Biden unggul 20.500 suara atau sekitar 0,6 persen. Undang-undang negara bagian mengizinkan kandidat meminta penghitungan ulang dalam kontestasi pemilu yang margin kemenangannya kurang dari satu persen. 

Karena margin kemenangan Biden lebih tinggi dari 0,25 persen, kubu Trump harus membayar penghitungan ulang tersebut. Dia memiliki satu hari kerja untuk membuat permintaan setelah penghitungan selesai. Sementara negara memiliki waktu 13 hari untuk menyelesaikan penghitungan.

Tim kampanye Trump juga mengajukan gugatan untuk menghentikan penghitungan suara di Michigan. Mereka pun meminta agar pejabat Partai Republik mendapat lebih banyak akses ke penanganan surat suara yang absen. Seorang hakim negara bagian menolak kasus tersebut. Kantor Kejaksaan Agung Michigan berpendapat permintaan Trump diperdebatkan karena tabulasi di negara bagian tersebut hampir rampung. 

Manajer tim kampanye Joe Biden Jen O’Malley Dillon telah mengkritik manuver hukum yang diambil kubu Trump. Dia menyebut langkah itu sebagai strategi gagal yang dirancang untuk mengalihkan dan menunda penghitungan suara.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement