REPUBLIKA.CO.ID, PARIS – Jejak pendapat yang baru-baru ini dilakukan Institut Opini Publik Prancis (IFOP) telah menemukan bahwa lebih dari separuh Muslim Prancis berusia di bawah 25 tahun meyakini hukum syariah lebih penting daripada hukum nasional Prancis.
Seperti dilansir Sputniknews pada Sabtu (7/11), IFOP mendapati 57 persen dari sampelnya yaini Muslim Prancis berusia di bawah 25 tahun menempatkan hukum syariah di atas hukum Republik Prancis.
Jumlah itu meningkat sebesar 10 persen dibandingkan hasil jejak pendapat pada 2016. Untuk perbandingan dengan komunitas umat Katolik, hanya 15 persen saja dari umat Katolik Prancis yang meyakini aturan agama harus didahulukan dari hukum negara. IFOP juga menemukan, Muslim yang berusia muda tampak lebih religius daripada Muslim pada umumnya.
Sementara itu, dua pertiga atau 66 persen Muslim Prancis menyatakan penolakan terhadap guru yang menunjukkan karikatur tokoh agama pada murid-muridnya. Sedangkan sebesar 80 persen umat Katolik Prancis mendukung hak guru untuk menunjukkan karikatur tokoh agama pada murid-muridnya.