REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat, per 9 November 2020, realisasi pembelian kembali (buyback) saham tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) mencapai Rp 4,21 trilliun. Dana tersebut berasal dari emiten Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mapun non-BUMN.
"Terdapat 74 perusahaan tercatat yang telah menyelesaikan periode buyback-nya dan telah merealisasikan pelaksanaan buyback," kata Direktur Penilai Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, Rabu (11/11).
Menurut Nyoman, saat ini terdapat sembilan perusahaan tercatat yang masih dalam periode buyback dengan target realisasi sebesar Rp 4,2 triliun. Dari sembilan perusahaan tersebut, tujuh di antaranya telah melaksanakan buyback dengan nilai Rp 898,2 miliar.
Nyoman mengatakan, bursa senantiasa memantau perkembangan pelaksanaan buyback tersebut. Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan stimulus perekonomian dan mengurangi dampak pasar yang berfluktuasi secara signifikan, sehingga memberikan dampak positif bagi para pelaku pasar.
Buyback saham tanpa melalui RUPS mulai berlaku sejak diterbitkannya Surat Edaran OJK Nomor 3/SEOJK.04/2020 pada 9 Maret 2020 lalu. Relaksasi ini dikeluarkan OJK untuk menekan penurunan tajam Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).
Sejak awal 2020, IHSG sudah mengalami penurunan hingga 22 persen secara year to date (ytd). Selain buyback saham tanpa RUPS, relaksasi lainnya yang telah diberikan otoritas untuk meredam penurunan indeks yaitu larangan short selling, auto rejection asimetris, hingga trading halt.