Kamis 12 Nov 2020 16:18 WIB

Moeldoko: Pemerintah dan HRS tak Perlu Rekonsiliasi

Selama ini pemerintah tak menghalang-halangi HRS kembali ke Tanah Air.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Agus Yulianto
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan, pemerintah dan Rizieq Shihab tak perlu melakukan rekonsiliasi. Dia mengaku, bingung dengan istilah rekonsiliasi yang digunakan Rizieq, sebab selama ini tak ada hal yang dipermasalahkan.

“Tidak ada yang harus direkonsiliasi. Jadi, menurut saya, istilah rekonsiliasi itu, apanya yang mau direkonsiliasi? Asal semuanya baik-baik bekerja, nggak ada masalah. Kita posisinya baik-baik saja,” ujar Moeldoko kepada wartawan, Kamis (12/11).

Moeldoko mengatakan, selama ini pemerintah tidak melakukan upaya untuk menghalang-halangi Rizieq kembali ke Tanah Air. Bahkan, aparat keamanan justru mengawal proses kepulangan Rizieq dengan baik sehingga tak ada halangan.

“Dari awal kita katakan Pak Habib Rizieq mau pulang, ya pulang-pulang saja. Pergi-pergi sendiri, pulang-pulang silakan. Buktinya pulang nggak ada masalah kok. Apakah kita mencegat, nggak. Aparat keamanan justru kita wanti-wanti, kawal dengan baik,” ucap dia.

Namun, menurutnya kepulangan Rizieq yang justru mengganggu kenyamanan publik hingga menimbulkan kemacetan di sejumlah titik. “Jangan diganggu walaupun mereka sendiri yang menganggu, menganggu jalan maksudnya, menganggu publik,” tambah Moeldoko.

Moeldoko mengatakan, pemerintah dan warga negara sama-sama memiliki hak dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan. Sebagai negara, pemerintah pun memiliki tanggung jawab untuk menjalankan dan menegakkan seluruh aturan dengan baik. “Karena negara melindungi semuanya,” kata dia.

Sebelumnya, Imam Besar FPI Rizieq Shihab menyatakan siap melakukan rekonsiliasi dengan pemerintah. Namun, ada beberapa syarat yang diajukannya dan harus dipenuhi, salah satunya yakni pembebasan sejumlah tahanan polisi termasuk ulama. Menurut dia, penangkapan terhadap mereka merupakan tindakan kriminalisasi.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement