Sabtu 14 Nov 2020 15:27 WIB

LIPI: Pinjaman Australia, Hambatan Penyerapan Anggaran, dan Social Security Number

Peneliti menilai pinjaman Australia sebagai bentuk kepercayaan terhadap Indonesia.

Rep: deutsche welle/ Red: deutsche welle
picture-alliance/Zumapress/Sijori Images
picture-alliance/Zumapress/Sijori Images

Pandemi COVID-19 memberikan beban berat bagi perekonomian seluruh negara di dunia, tidak terkecuali Indonesia. Namun sejumlah negara saling membantu menangani dampak dari pandemi, seperti yang dilakukan pemerintah Australia yang baru saja memberikan pinjaman sebesar 1,5 miliar dolar Australia atau sekitar Rp 15,4 triliun kepada Indonesia. Dana pinjaman ini diberikan untuk program respons aktif dan penanganan COVID-19 yang dipimpin oleh Bank Pembangunan Asia (ADB).

Menteri Keuangan Australia Josh Frydenberg menyatakan bahwa pinjaman tersebut mencerminkan masa-masa krisis kesehatan yang harus dihadapi bersama, sehingga pemulihan dapat terjadi di kedua negara.

Peneliti Ekonomi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Felix Wisnu Handoyo melihat pinjaman yang diberikan Australia merupakan bukti bahwa pemerintah negeri kanguru itu memiliki kepercayaan terhadap Indonesia yang mempunyai track record baik dalam mengelola utang. Di sisi lain, market Indonesia adalah yang terbesar di Asia Tenggara, sehingga sangat memungkinkan hubungan Indonesia dan Australia ke depannya akan semakin erat.

"Setidaknya ada dua hal yang disoroti. Pertama, pinjaman itu memberikan dampak baik buat Indonesia karena kita membutuhkan dana untuk menutup defisit yang terjadi di luar perkiraan sebelumnya. Kedua, pinjaman ini adalah suatu bentuk kepercayaan dari pemerintah Australia, " kata Felix kepada DW.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pinjaman dari pemerintah Australia mampu melengkapi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai instrumen fiskal. Meski pada awalnya Indonesia merencanakan defisit APBN 2020 hanya sebesar 1,76 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB), namun upaya penanganan pandemi beserta dampaknya mengharuskan pemerintah mengeluarkan kebijakan pelebaran defisit sampai 6,34 persen dari PDB.

"Dalam konteks ini, fiskal kita yang saat ini dalam tekanan besar, defisit melebar, kita sangat mengapresiasi berbagai dukungan yang datang dari berbagai sumber," kata Sri Mulyani dalam video conference pada Kamis (12/11) di Jakarta.

Perlu peraturan baru yang lebih fleksibel

Berdasarkan catatan, realisasi penyerapan anggaran penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PEN) hingga 9 November 2020 mencapai Rp 383,1 triliun atau 55,1 persen dari pagu anggaran PEN sebesar Rp 695,2 triliun.

Saat dihubungi melalui sambungan telepon Felix menekankan soal skema pembiayaan di Indonesia yang sangat bergantung pada tahun berjalan, sehingga bisa dikatakan penganggaran Rp 695,2 triliun itu sudah dipagukan tetapi belum tentu ada anggarannya.

"Perlu diingat lagi di sisi lain Bank Indonesia (BI) dan Menkeu sejak awal pandemi sudah melakukan kerja sama skema burden sharing (berbagi beban). BI sudah membeli Surat Berharga Negara (SBN) Rp 322,45 triliun," papar Felix.

Lebih detil ia menjelaskan, skema burden sharing saat ini memang harus dilakukan untuk mendorong aggregate demand. Namun Felix belum terlalu yakin apakah pinjaman sebesar Rp 15,4 triliun sudah memenuhi pagu anggaran PEN Rp 695,2 tersebut karena hingga saat ini belum ada data yang menunjukkan itu.

Sementara terkait adanya kendala dalam penyerapan anggaran PEN tersebut, ia menilai salah satu hambatannya adalah karena Indonesia belum pernah menghadapi kondisi pandemi seperti saat ini sebelumnya.

"Kondisi pandemi belum pernah dihadapi Indonesia as a nation, sehingga itu menjadi salah satu faktor hambatan penyerapan anggaran penanganan COVID-19. Keuangan negara tidak serta merta merespons cepat kondisi ini. Peraturan penganggaran di Indonesia belum didesain untuk menghadapi kondisi seperti ini. Kedua, peraturan yang ada belum juga mengakomodir kondisi pandemi. Adapun hal yang bisa cepat diakselerasi adalah perlindungan sosial. Beruntungnya kita sudah punya itu, dukungan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) juga sudah ada, insentif juga sudah ada," jelas Felix.

Menurut Felix, Indonesia sudah harus memanfaatkan electronic devices untuk membuat penyerapan anggaran lebih fleksibel. "Jangka panjang kita harus mulai mempersiapkan peraturan yang membuat fleksibel kondisi penyerapan anggaran di Indonesia. Contoh sederhana, semua dokumen by paper, harus ada tanda tangan, cap basah, dan lain-lain. Ke depannya perlu dipikirkan penggunaan electronic devices agar proses itu lebih praktis di saat kondisi pandemi seperti sekarang ini."

Sudah saatnya beralih ke Social Security Number?

Meski program perlindungan sosial sudah ada dan berjalan, Felix mengungkapkan masih ada beberapa hal yang harus diperbaiki, contohnya adalah memikirkan baik-baik terkait dengan Social Security Number (SSN).

SSN merupakan bentuk keamanan warga negara secara sosial yang diyakini dapat menjadi sistem pencatatan identitas yang efektif, efisien, dan mampu mengakomodasi mobilitas penduduk. "Dengan adanya SSN, dampaknya bisa mendorong ekonomi bergerak lebih cepat dan bantuan sosial pun bisa diberikan tepat sasaran," ucapnya.

Jika Indonesia mampu beralih ke SSN, nantinya SSN tersebut bisa digunakan untuk semua urusan administratif, seperti di bank, kantor, pemerintahan, sekolah, bahkan untuk urusan pemilihan umum. Sistem SSN yang melekat pada negara memiliki keuntungan kemanapun warga berpergian, melintas batas negara bagian, warga itu akan tetap menggunakan nomor identitas yang sama. (ha/vlz)

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan deutsche welle. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab deutsche welle.
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement