Ahad 15 Nov 2020 12:24 WIB

Malioboro Jadi KTR, Pemkot Yogyakarta Fokuskan Sosialisasi

Belum ada sanksi jika ada masyarakat maupun wisatawan yang merokok sembarangan.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
Baliho tanda larangan rokok dan wajib masker dipasang di jalur pedestrian Malioboro, Yogyakarta, Ahad (15/11). Untuk membantu mencegah penyebaran Covid-19 di Malioboro, kini selain wajib masker juga menjadi kawasan tanpa rokok. Ada beberapa titik yang dijadikan sebagai kawasan khusus untuk merokok. Selain itu, ini juga untuk menambah kenyamanan pengunjung ikon wisata Jogja ini.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Baliho tanda larangan rokok dan wajib masker dipasang di jalur pedestrian Malioboro, Yogyakarta, Ahad (15/11). Untuk membantu mencegah penyebaran Covid-19 di Malioboro, kini selain wajib masker juga menjadi kawasan tanpa rokok. Ada beberapa titik yang dijadikan sebagai kawasan khusus untuk merokok. Selain itu, ini juga untuk menambah kenyamanan pengunjung ikon wisata Jogja ini.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta memfokuskan sosialisasi terkait Malioboro sebagai kawasan tanpa rokok (KTR). Sehingga, belum ada sanksi yang diterapkan jika ada masyarakat maupun wisatawan yang merokok sembarangan.

Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi mengatakan, sosialisasi sendiri dilakukan mulai November 2020 hingga Desember 2020. Sehingga, diharapkan kawasan Malioboro betul-betul sudah bebas rokok pada libur panjang akhir tahun 2020 mendatang.

"Kita lihat dulu perkembangan, agar masyarakat kita yakinkan bahwa ini upaya terbaik untuk menjadikan Malioboro tetap menjadi kawasan yang aman dan nyaman bagi siapa saja," kata Heroe, Kamis (12/11).

Ia menyebut, Malioboro sebagai KRT ini dilakukan guna memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kota Yogyakarta. Kebijakan ini mulai diterapkan pada Kamis (12/11) kemarin.

"Aman dan nyaman itu tidak hanya dalam mereka bisa menikmati Malioboro, tetapi juga terjaga kesehatannya. Baik dari protokol kesehatan Covid-19 agar terhindar dari sebaran Covid-19. Tetapi juga menciptakan Malioboro sesuai yang diatur dalam Perda yakni kawasan destinasi wisata harus memiliki KTR," ujarnya.

Ditetapkannya KTR ini di Malioboro, kata Heroe, bukan berarti dilarang untuk merokok. Namun, merokok hanya diperbolehkan di tempat khusus yang sudah disediakan di sekitar kawasan Malioboro.

Pihaknya sudah menyediakan empat titik khusus untuk merokok. Mulai dari Taman Parkir Abu Bakar Ali, Lantai III Pasar Beringharjo, utara Malioboro Mall dan utara Ramayana.

"Masih boleh (merokok) tetapi tidak boleh lagi sembarangan. Di Malioboro hanya boleh merokok di tempat-tempat tertentu yang sudah ditetapkan," jelasnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement