YOGYAKARTA — Pengemis lansia perempuan yang menyembur pengunjung di Malioboro, Kota Yogyakarta saat ini tengah dalam penanganan oleh Dinas Sosial (Dinsos) DIY. Lansia yang aksinya sempat viral di media sosial pada awal Juni 2024 tersebut diketahui mengganggu pengunjung di Malioboro hingga ditertibkan oleh Satpol PP Kota Yogyakarta dan UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya (PKCB).
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos DIY, Budhi Wibowo mengatakan, lansia tersebut berinisial HS (75 tahun) yang berasal dari Magelang, Jawa Tengah. HS viral dikarenakan aksinya yang menyemburkan asap rokok dan berkata kasar kepada pengunjung di Malioboro karena tidak diberi uang saat mengemis.
Saat ini lansia tersebut dalam penanganan Dinsos DIY melalui Camp Assesment Bidang Rehabilitasi Sosial. Di sana, lansia tersebut diberikan pembinaan dan pendampingan agar tidak mengulangi kembali aksinya.
Budhi menyebut bahwa lansia tersebut telah hidup di jalan sejak Pasar Beringharjo belum dibangun, dan tidak memiliki keluarga. Ia juga pernah ditangani Dinsos pada 2022 lalu karena ditemukan di jalan dalam keadaan sakit.
“Pernah masuk Camp Assessment Dinas Sosial DIY atas rujukan dari Dinas Sosial Kota Yogyakarta dan rumah sakit akibat ditemukan di jalan dalam kondisi sakit tidak bisa berjalan pada tahun 2022,” kata Budhi belum lama ini.
“Sudah pernah dipulangkan ke Magelang tanggal 4 april 2022, diterima keluarga tapi bukan keluarga inti melalui Dinas Sosial Kota Magelang, namun kembali lagi ke jalan,” lanjut Budhi.
Dikatakan Budhi bahwa HS memilih untuk hidup di jalanan lantaran menganggur dan suka jalan-jalan. Berdasarkan pengakuan HS, ia berulah di Malioboro karena butuh uang untuk membeli rokok.
“Saat itu baru dapat Rp 50 ribu, sekali beli bisa lima bungkus,” ungkap Budhi.
Budhi menuturkan, selama masa rehabilitasi sosial, HS memperoleh layanan fisik, mental, sosial, dan kesehatan yang didampingi pendamping sosial dan pekerja sosial. Pendamping sosial bersama pekerja sosial selanjutnya akan melakukan asesmen dan penelusuran ke wilayah untuk menjajaki support system di lingkungan asal HS.
Setelah informasi diperoleh, katanya, pihak Camp Assessment Dinas Sosial DIY akan melakukan bahas kasus atau case conference bersama psikolog, dokter, tenaga medis, dan pihak lain yang dapat berkontribusi dalam proses rehab di Assessment Center.
“Masa rehabilitasi sosial awal ini kurang lebih tiga bulan untuk selanjutnya akan ditentukan HS dapat dipulangkan atau dirujuk pada layanan lanjutan seperti di Panti/Balai Dinas Sosial DIY yang menyelenggarakan pelayanan jangka panjang. Tergantung dari hasil assessment kebutuhan dan Case Conference HS,” jelasnya.