Ahad 15 Nov 2020 13:01 WIB

Islamic Worldview dalam Pembangunan Politik Hukum Keluarga

Feminisme menganggap hubungan laki-laki dan perempuan selalu memiliki relasi kuasa.

Red: Fernan Rahadi
Vina Berliana Kimberly
Foto: dokpri
Vina Berliana Kimberly

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Vina Berliana Kimberly*

Sekalipun sudah dikeluarkan dari Prolegnas 2020, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) tetap menjadi pembicaraan hangat di kalangan masyarakat Indonesia. Pihak pendukung RUU P-KS menghendaki RUU ini dapat masuk ke dalam prolegnas tahun depan agar dapat segera disahkan sedangkan pihak kontra menghendaki yang sebaliknya. Pertanyaan yang kemudian timbul adalah mengapa setiap peraturan di Indonesia yang memiliki dampak pada ranah rumah tangga atau keluarga kerap menjadi polemik yang menimbulkan perdebatan di masyarakat? 

Jika ditinjau dari arah pembangunan politik hukum nasional, sebuah pembangunan politik hukum dapat dilihat melalui tiga aspek yaitu aspek filosofis, aspek yuridis, dan aspek sosiologis. Ketiga aspek tersebut akan dituangkan dalam naskah akademik yang menjadi dasar pembentukan undang-undang. 

Akan tetapi, bagaimana ketiga aspek tersebut diterapkan, bergantung pada pendekatan cara pandang yang digunakan oleh pembentuk undang-undang. Cara pandang ini penting dalam pembangunan politik hukum karena objek kajian politik hukum menitikberatkan pada latar belakang terbentuknya sebuah gagasan dalam sebuah peraturan.