REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan DPR RI memutuskan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui usai menggelar rapat bamus.
"Ya tadi telah diputuskan dalam rapat bamus bahwa untuk RUU TPKS itu dibahas di Baleg," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (16/3).
Selanjutnya ia berharap Baleg dapat segera mengadakan rapat kerja dengan pemerintah untuk melakukan pembahasan RUU TPKS. Baleg tidak perlu lagi menunggu pembacaan surat presiden RUU TPKS di rapat paripurna.
"Kan waktu itu Surat Presidennya sudah," ucapnya.
DPR diketahui telah menetapkan RUU TPKS menjadi RUU inisiatif pemerintah pada 18 Januari 2022 lalu. DPR juga telah menerima Surat Presiden (Surpres) RUU TPKS pada 16 Februari 2022.
Surpres tersebut bernomor R.05/Pres/02/2022 dan ditandangani 11 Februari 2022.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, pada Selasa (15/3/2022) membuka Masa Sidang IV Tahun Sidang 2021-2022. Puan memastikan RUU TPKS akan dibahas pada masa sidang ini.
"Saya baru membuka rapat paripurna pembukaan masa sidang IV, artinya rapim dan bamus baru bisa dilaksanakan ketika sudah pembukaan masa sidang.
Artinya besok (Rabu) akan ada rapim dan bamus," kata Puan di Kantor PBNU, Jakarta, Selasa.
Sebelumnya, peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus mendesak DPR untuk segera mengesahkan RUU TPKS. Ia meminta DPT tidak menjadikan RUU TPKS sebagai 'jualan politik'.
"Maka kita berharap betul, kepada ketua DPR tentunya jangan jadikan RUU TPKS jualan politik setiap saat, dihadapan pada begitu banyak fakta dan kasus kekerasan seksual yang terjadi," kata Lucius dalam konferensi pers secara daring, Jumat (11/3/2022).
Lucius menilai, RUU TPKS kerap menjadi janji yang disampaikan berupang-ulang oleh DPR pada setiap masa sidang. Faktanya DPR terlihat mengabaikan surpres berisi proses pembahasan RUU TPKS bersama dengan DPR.
"Pengabaian itu yang kemudian membuat RUU TPKS tidak bisa kemudian langsung dibahas memasuki masa sidang IV, karena masih harus menunggu paripurna atau bamus untuk menentukan siapa penanggung jawab RUU TPKS itu dari pihak DPR," jelasnya.
Formappi juga mendesak DPR untuk segera melakukan proses pembahasan dengan pemerintah dan segera menyelesaikan RUU TPKS untuk memastikan kekerasan seksual itu bisa mendapatkan penanganan dari sisi hukum yang baik dan benar.