Selasa 17 Nov 2020 12:54 WIB

Per 1 Desember, Tokopedia Hingga Bukalapak Berhak Pungut PPN

Pemerintah telah menunjuk 46 perusahaan untuk memungut PPN barang dan jasa digital.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Nidia Zuraya
Pajak digital
Foto: Tim infografis Republika
Pajak digital

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) kembali menunjuk 10 perusahaan untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia. Sebelumnya, pemerintah telah menunjuk 36 entitas terlebih dahulu sepanjang Agustus hingga November.

Beberapa di antara perusahaan yang ditunjuk adalah perusahaan marketplace dalam negeri. Misalnya, PT Tokopedia, PT Global Digital Niaga (Blibli.com) hingga PT Bukalapak.com. Perusahaan lainnya adalah perusahaan teknologi informasi Hewlett-Packard Enterprise USA dan penyedia komputasi awan (cloud computing) Softlayer Dutch Holdings BV (IBM).

Baca Juga

Ke-10 entitas yang baru ditunjuk ini sudah bisa memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia sejak 1 Desember 2020. Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kwitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan, ketentuan khusus diberikan kepada marketplace yang merupakan Wajib Pajak dalam negeri,