REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Pemerintah Kota Kupang, NTT tetap memberikan izin pengoperasian tempat hiburan atau pusat perbelanjaan di ibu Kota provinsi NTT itu. Dengan syarat, tempat hiburan dan pusat perbelanjaan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Wali Kota Kupang Jefri Riwu Koreh mengatakan, Pemkot Kupang sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi NTT untuk memperketat protokol kesehatan di kota itu. "Gubernur sudah mengizinkan, tetapi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat," kata Jefri di Kupang, NTT, Selasa (17/11).
Ia menegaskan nantinya akan ada tim khusus yang akan menyisir seluruh tempat hiburan di kota itu untuk memantau penerapan protokol kesehatan. Jika ada yang melanggar maka akan langsung diberikan sanksi.
Tak hanya itu, tim yang ada juga akan memantau langsung ke perkantoran untuk meninjau penerapan protokol kesehatan, seperti tempat cuci tangan dan penggunaan masker.
"Jika tidak didapati hal itu, maka akan dikenai denda. Apalagi Pemprov NTT juga sudah menyetujui hal ini. Aturan itu akan dibuat dalam beberapa hari ke depan untuk diterapkan," kata dia.
Selain tempat hiburan malam yang tetap diberikan izin, Jefri menambahkan, aktivitas pesta pernikahan juga tetap dibolehkan asalkan memperhatikan protokol kesehatan.
Laporan dari gugus tugas percepatan penangananan Covid-19 Kota Kupang menunjukan hingga Selasa (17/11) jumlah pasien yang dirawat sebanyak 151 orang.
Sementara itu per Senin (16/11) kemarin dilaporkan terdapat 12 orang di Kota Kupang yang terkonfirmasi positif Covid-19. Dari 12 orang itu 11 orangnya adalah kasus transmisi lokal sementara satu orang adalah pelaku perjalanan dari Jakarta.
Juru bicara gugus tugas Kota Kupang Ernest Ludji mengatakan, kasus transmisi lokal di Kota Kupang memang sudah sangat mengkhawatirkan. Hingga saat ini kasus konfirmasi positif di Kota Kupang sudah mencapai 279 kasus dengan 120 orang dinyatakan sembuh dan 11 orang meninggal dunia.