REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA (18/11) – Menjelang pelaksanaan Angkutan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, Kementerian Perhubungan cq. Ditjen Perhubungan Laut menginstruksikan agar semua kapal penumpang dilakukan uji kelaiklautan kapal khususnya di 51 pelabuhan yang diperkirakan akan mengalami lonjakan penumpang.
Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Laut, R Agus H Purnomo, ada perbedaan antara penyelenggaraan angkutan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 (NATARU 2020) dengan tahun sebelumnya. Pada tahun ini, kata dia, seluruh dunia sedang menghadapi pandemi Covid19, sehingga diperlukan upaya secara khusus untuk tetap menjamin kelancaran dan keamanan para penumpang dan petugas di lapangan.
“Pada penyelenggaraan Nataru tahun ini, Pemerintah fokus tidak hanya untuk aspek keselamatan dan kesehatan para penumpang dan awak kapal, tetapi juga keselamatan dan kesehatan bagi petugas pelabuhan dan posko di seluruh pelabuhan di Indonesia, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," kata Agus
Selanjutnya, berdasarkan Instruksi tersebut, Dirjen Hubla menginstruksikan agar seluruh jajaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk segera melakukan uji kelaiklautan kapal penumpang sesuai dengan wilayah kerjanya masing-masing mulai tanggal 16 November hingga 14 Desember 2020.