REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Lembaga regulator penerbangan sipil di Amerika serikat yakni Federal Aviation Administration (FAA) mencabut larangan terbang pesawat Boeing 737 Max 8. Sebelumnya, pesawat pesawat tersebut dikandangkan setelah adanya kecelakaan fatal di Indonesia dan Ethiopia.
Kepala FAA Steve Dickson menandatangani perintah untuk mencabut larangan terbang pesawat tersebut setelah adanya perubahan yang dilakukan. “Pesawat ini adalah pesawat yang paling diteliti dalam sejarah penerbangan. Perubahan desain yang diterapkan sepenuhnya menghilangkan kemungkinan terjadinya kecelakaan yang mirip dengan dua kecelakaan tersebut,” kata Dickson dikutip dari Reuters, Kamis (19/11).
FAA juga merilis perincian akhir dari perangkat lunak, peningkatan sistem, dan pelatihan yang harus diselesaikan Boeing dan maskapai penerbangan. Khususnya sebelum mengangkut kembali penumpang dengan menggunakan pesawat Boeing 737 Max 8.
“Saya merasa 100 persen percaya diri. Kami telah melakukan segala kemungkinan yang manusiawi untuk memastikannya,” ujar Dickson.
Ketika penerbangan kembali dilanjutkan dengan pesawat tersebut, Boeing akan memantau semua penerbangan Boeing 737 Max 8. Khususnya untuk mengetahui kemungkinan permasalahan seperti roda pendaratan yang macet hingga keadaan darurat.
Meskipun maskapai penerbangan Amerika Serikat Dapat kembali mengoperasikan pesawat tersebut untuk penerbangan komersial namun hasrus menyelesaikan terlebih dahulu persyaratan yang ditetapkan. Termasuk sesi pelatihan simulator satu kali untuk semua pilot Boeing 737 Max 8. FAA memastikan penerbangan menggunakan pesawat tersebut di negara lain akan bergantung pada persetujuan dari regulator masing-masing.
Sebelumnya, kecelakaan Boeing 737 Max 8 di Indonesia dan Ethiopia menewaskan 346 orang dalam waktu lima bulan pada 2018 dan 2019. Kecelakaan tersebut memicu badai investigasi hingga pesawat dilarang terbang dan menyebabkan Boeing rugi sekitar 20 miliar dolar AS.