REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Warga Padang, Sumatra Barat, yang kena tilang atas pelanggaran lalu lintas kini bisa membayar denda tilang di seluruh cabang Kantor Pos yang ada di Padang. Dengan demikian, penyelesaiannya akan lebih praktis.
"Kami bersama Kejaksaan Negeri Padang menyepakati kerja sama pembayaran denda dan biaya perkara pelanggaran lalu lintas termasuk pengiriman bukti pembayaran ke alamat, mulai hari ini sudah bisa dilaksanakan," kata Kepala Kantor Pos Padang Sartono di Padang, Kamis (19/11).
Ia menyampaikan hal itu pada peluncuran pembayaran denda dan biaya perkara serta pengiriman bukti pelanggaran lalu lintas dihadiri Kajari Padang Ranu Subroto dan jajaran. Menurut dia pembayaran tilang elektronik ini dapat dilayani di 19 kantor pos cabang di Kota Padang ditambah dengan di Kabupaten Kepulauan Mentawai Tua Pejat, Siberut dan Sikakap.
"Bila melanggar di Padang tapi domisili di Mentawai dapat bayar di Kantor Pos Mentawai," kata dia.
Ia menyampaikan untuk pembayaran tilang dikenakan biaya administrasi Rp 5.000 dan jika warga ingin bukti pembayaran diantar ke alamat cukup menambah biaya Rp 15 ribu untuk yang beralamat di Sumbar, Riau dan Kepri.
Sementara Kajari Padang Ranu Subroto mengatakan dengan kerja sama ini para pelanggar tilang yang selama ini hanya bayar di BRI sekarang ada pilihan baru untuk membayar yaitu di kantor pos. "Ini akan mempermudah pelanggar kami membuka layanan bisa bayar lewat Pos," ucap dia.
Ia menyampaikan setelah pelanggar membayar di Kantor Pos dan menerima bukti tinggal menjemput SIM atau STNK yang sebelumnya ditahan dengan memperlihatkan bukti kepada petugas.
Ranu menyebutkan sejak pandemik Covid-19 terjadi penurunan pelanggaran lalu lintas di Padang. "Biasanya setiap pekan mencapai 700 sampai 1.000 kasus sekarang turun jadi 300 hingga 400 kasus," ujarnya.