REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pengisian jabatan-jabatan baru yang masih kosong sesuai dengan Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 7 Tahun 2020 secara transparan dan akuntabel. Melalui Perkom tersebut, KPK melakukan penataan organisasi sebagai wujud pelaksanaan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Terkait dengan pengisian jabatan-jabatan yang kosong sesuai dengan perkom ini, kami pastikan mekanisme dan pengisian jabatan ke depan akan dilakukan dengan tetap mengedepankan prinsip terbuka, transparan, independen, dan akuntabel, seperti proses rekrutmen yang selama ini berjalan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/11).
Perkom tersebut ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri pada tanggal 6 November 2020 dan menjadikan struktur organisasi KPK membesar dengan menambah dua kedeputian, yaitu Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat dan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi; beberapa direktorat, staf khusus, serta inspektorat sehingga totalnya 19 jabatan baru.
Perkom itu merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Alih Status Pegawai KPK Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
Alex mengatakan bahwa perkom ini menjadi prasyarat sebelum adanya peraturan alih status pegawai KPK menjadi ASN. Dalam Pasal 7 PP 41/2020 disebutkan bahwa pengangkatan pegawai KPK dalam jabatan ASN dilaksanakan setelah struktur organisasi dan tata kerja KPK yang baru ditetapkan sehingga proses berikutnya tidak dapat dilakukan jika perkom ini belum diterbitkan.
Ia mengatakan bahwa penyusunan sejak Maret 2020. Perkom tersebut hasil pemikiran bersama dan telah dibahas terbuka di internal KPK sejak Juli 2020. "Bahwa itu sudah dibahas sejak Maret. Setiap perubahan kami sampaikan kepada pegawai, sudah banyak masukan-masukan dari pegawai dan tentu dengan terbitnya perkom ini sudah ada nomor dan sudah diundangkan, sudah final," ujar Alex.
Selain itu, kata dia, pembahasan perkom itu juga sudah melibatkan Kemenpan RB dan Kemenkumham. Untuk perubahan struktur organisasi, pihaknya bekerja sama dengan Kemenpan RB dan Kemenkumham.
"Kemenpan RB terkait dengan struktur organisasi karena setiap penambahan struktur organisasi, setiap penambahan atau perubahan jabatan harus seizin atau persetujuan Kemenpan RB dan ini sudah kita lakukan," tuturnya.