Jumat 20 Nov 2020 04:07 WIB

Hakim: Permohonan Pengujian UU MK Penuh Opini dan Prasangka

UU MK diuji ke MK oleh Koalisi Selamatkan Mahkamah Konstitusi.

Red: Ratna Puspita
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Manahan Sitompul
Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Manahan Sitompul

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul menilai permohonan pengujian revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK) penuh opini dan prasangka. Pengujian itu diajukan sejumlah peneliti dan dosen yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Mahkamah Konstitusi. 

"Saya melihat dari uraian-uraian yang diajukan dalam permohonannya, ini Anda memberikan opini-opini yang sifatnya prejudice, ini tidak perlu," kata Manahan Sitompul dalam sidang perdana secara daring di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (19/11).

Baca Juga

Menurut dia, permohonan para pemohon cukup tebal disertai pemberitaan yang memuat komentar tentang Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Alih-alih memasukkan opini dalam permohonan, dia menyarankan pemohon mencantumkan teori yang berhubungan dengan pengujian formal serta perkembangannya.

Manahan Sitompul mencontohkan untuk dalil pembentukan undang-undang itu dilakukan dengan tergesa-gesa dan tertutup, yang menentukan benar tidaknya hal itu nantinya adalah alat bukti, saksi, dan ahli.