REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengumumkan besaran Upah Minimum Kabupaten/ Kota di 38 daerah yang ada di wilayah setempat. Besaran UMK di 38 daerah tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur benomor 188/538/KPTS/013/2020 tentang UMK 2021 Jatim yang ditandatangani Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa pada Sabtu (21/11).
"Hasil ini telah disepakati Bu Gubernur sejak beberapa hari lalu. Kemarin sampai malam Pak Fauzi (Ketua SPSI Jatim) dan Pak Johnson (Apindo) juga Pak Kadisnaker rapat sampai malam bagaimana supaya UMK ini bisa diterima semua pihak, baik Apindo maupun SPSI," kata Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono di Surabaya, Ahad (22/11) malam.
Kepala Disnakertrans Jatim Himawan Estu Bagijo mengungkapkan, berdasarkan SK Gubernur Jatim, kenaikan UMK 2021 di 38 kabupaten/kota bervariasi. Bahkan ada 11 daerah di Jatim yang besaran UMK-nya tidak mengalami kenaikkan, atau sama seperti UMK 2020.
Himawan mengungkapkan, daerah yang UMK-nya tidak mengalami lenaikkan adalah Jombang, Tuban, Jember, Banyuwangi, Lumajang, Bondowoso, Bangkalan, Nganjuk, Sumenep, Kota Madiun, dan Sampang. Semenyara sisanya, mengalami kenaikan yang besarannya berkisar antara Rp 25 ribu, Rp 50 ribu, hingga Rp 100 ribu.