REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Polrestabes Bandung menangkap pelaku kasus persetubuhan di bawah umur yang berakhir dengan pencurian dengan kekerasan. Pelaku R (33 tahun) melakukan persetubuhan dengan Bunga (bukan nama sebenarnya) pada Ahad (15/11) lalu.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan menyebut keduanya berkenalan melalui sosial media Facebook. Keduanya kemudian sepakat untuk bertemu dua hari kemudian di daerah Ciwidey, Kabupaten Bandung.
"Baru dua hari berkenalan, pelaku yang berasal dari Garut dan korban berasal dari Ciwidey. Setelah bertemu, keduanya sepakat untuk jalan jalan ke Ciwidey, rancabali, sekitar pukul 21.00 WIB," kata Hendra di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Senin (23/11).
Keduanya pun melakukan hubungan suami istri. Namun setelahnya, korban meminta imbalan sebesar Rp 400 ribu dan pelaku mengaku tidak memiliki uang. "Korban meminta imbalan dan pelaku ini tidak punya uang dan malah berakhir dengan melakukan pemukulan dengan menggunakan golok pada gagang ke tengkuk dan bagian tajam ke bagian muka," kata Hendra.
Dia menyebut korban terluka di bagian wajah dan keningnya dengan masing-masing mendaparkan 8 jahitan. Pelaku pun mengambil ponsel korban dan meninggalkannya begitu saja.
"Korban harus berjalan selama 1 kilometer dari tempat kejadian untuk meminta pertolongan pada masyarakat. Kemudian masyarakat memberikan pertolongan," kata Hendra.
Polisi kemudian menangkap pelaku di daerah Garut. Polisi terpaksa memberikan timah panas di kaki pelaku karena memberikan perlawanan. Pelaku terjerat UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Pelaku juga dijerat pasal 365 KUHP ancaman hukuman 9 tahun.
Hendra menyebut korban kini sudah keluar dari rumah sakit. Namun korban mengalami trauma akibat kejadian itu. "Kondisi korban Alhamdulillah sudah bisa pulang ke rumah namun masih trauma dan juga bekasnya akan lama hilang sepertinya," kata Hendra.