Selasa 05 Jul 2022 23:53 WIB

Menteri PPPA Dorong Pelaku Kekerasan Seksual di Ponpes Depok Dihukum Maksimal

Penegak hukum diminta jatuhkan sanksi maksimal ke pelaku pelecehan seksual di ponpes

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mendorong aparat penegak hukum menghukum maksimal pelaku kekerasan seksual di ponpes Depok. Ilustrasi.
Foto: Prayogi/Republika.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mendorong aparat penegak hukum menghukum maksimal pelaku kekerasan seksual di ponpes Depok. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mendorong aparat penegak hukum menghukum maksimal pelaku kekerasan seksual di pondok pesantren (ponpes) di Depok, Jawa Barat.

"Kami berharap aparat penegak hukum mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan dapat segera memproses kasus ini, menetapkan tersangka, serta menjatuhkan hukuman maksimal sesuai dengan peraturan perundang-undangan apabila telah terbukti memenuhi unsur pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak," ujar Menteri PPPA dalam keterangan di Jakarta, Selasa (5/7/2022).

Baca Juga

Pihaknya telah menemui empat dari sebelas anak yang menjadi korban dalam kasus tersebut. Saat ini terdapat empat korban yang telah melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya. Namun diduga masih terdapat korban lainnya yang belum berani melapor.

"Dari keempat anak yang sudah melapor, tiga anak sudah divisum dan satu anak lainnya akan menyusul divisum dengan didampingi penasihat hukum dan Tim SAPA. Salah seorang anak masih mengalami rasa sakit yang diduga akibat kekerasan seksual dalam bentuk persetubuhan yang dialaminya," ujar Puspayoga.

Pihaknya menyebut apabila perbuatan terduga pelaku memenuhi unsur Pasal 76D atau 76E Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, terduga pelaku dapat dikenai Pasal 81 atau pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Apabila pelaku, antara lain, pengasuh anak, pendidik, dan tenaga kependidikan maka dapat dikenai tambahan hukuman 1/3 dari ancaman pidana pokok. Selain itu, pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku.

"Salah satu terlapor masih berusia anak. Karena itu kami mendorong agar penanganan hukumnya memperhatikan ketentuan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Saat ini, kondisi terlapor yang masih usia anak dalam keadaan depresi dan dalam penanganan UPTD PPA Kota Depok," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement