REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Awi Setiyono menegaskan pihaknya siap membalas surat yang akan dilayangkan oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) terkait pencopotan baliho Habib Rizieq Shihab (HRS) yang tersebar di sejumlah titik di DKI Jakarta. Kepolisian juga sangat menghormati terkait dengan pengawasan yang dilakukan oleh Kompolnas.
Selain itu, Awi juga menyampaikan bahwa pihak kepolisian tidak akan menghalang-halangi Kompolnas yang berencana melakukan pengawasan terhadap Polri. "Kalau ada surat klarifikasi kalau ada tim Kompolnas turun langsung ke wilayah kita akan bantu sepenuhnya," tegas Awi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (23/11).
Sebelumnya, anggota Kompolnas Yusuf Warsyim menyatakan, pihaknya berencana meminta klarifikasi dari Polri terkait penertiban baliho oleh TNI. Mengingat, pencopotan baliho itu merupakan tugas dari kepolisian dan Satpol PP. Maka dalam waktu dekat Kompolnas akan menyampaikan pertanyaan kepada Kapolri melalui surat, terkait adakah koordinasi dengan Polri sebelum TNI melakukan pencopotan baliho
"Mekanisme Kompolnas apabila ada kasus menonjol, seperti TNI yang mencopot spanduk, bukan Polri dan Satpol PP, saat ini kami lakukan dengan meminta klarifikasi kepada Polri," ujar Yusuf kepada awak media beberapa waktu lalu.
Yusuf melanjutkan, penertiban baliho yang dipandang melanggar aturan bukan merupakan tugas dari TNI, sehingga menimbulkan pertanyaan tentang ketidakhadiran polisi dan Satpol PP. Menurutnya, setiap pelanggaran aturan memiliki implikasi terhadap gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, sehingga seharusnya Polri tidak berdiam diri.
Namun, anggota Kompolnas Poengky Indarti menyatakan pencopotan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Kapolda Jawa Barat Inspektur Jenderal Polisi Rudy Sufahradi adalah sanksi tegas dari Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis. Sanksi yang diberikan kepafa kedua Kapolda itu berkaitan dengan penegakan protokol kesehatan.
"Pencopotan Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat adalah bentuk sanksi tegas dari Kapolri," ujar Poengky Indarti saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (16/11).
Apalagi, kata Poengky, Kapolri sejak awal wabah Covid-19 sudah mengeluarkan Maklumat Kapolri yg menekan solus popoli suprema lex esto, atau keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi. Peran Polri dalam mengatasi wabah Covid-19 adalah membantu Pemerintah, termasuk Pemerintah Daerah.
Namun di sisi lain, kata Poengky, sebagai aparat negara yang bertugas melayani, mengayomi, melindungi masyarakat dan menegakkan hukum guna mewujudkan harkamtibmas, maka Polri harus bertanggung jawab agar di wilayahnya tertib Kamtibmas. Maka, Kapolda harus dapat berkoordinasi dengan baik dengan Gubernur.
"Kapolda juga harus dapat memastikan tindakan preventif dan preemtif dilaksanakan dengan baik. Jika sudah melaksanakan preventif dan preemtif, barulah melakukan penegakan hukum jika ternyata ada yang melanggar," tutur Poengky.