REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi IX DPR menggelar rapat kerja dengan Kementerian Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, dan BPJS Kesehatan membahas perbaikan sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dalam paparanya menjelaskan konsep kelas standar JKN.
"Konsepnya pertama akses dan mutu sesuai standar pelayanan, kedua kebutuhan standar minimal sarana dan prasarana alat kesehatan yang harus terpenuhi di setiap ruang rawat inap," kata Terawan, Selasa (24/11).
Konsep selanjutnya yaitu memenuhi standar pencegahan dan pengendalian infeksi dan keselamatan pasien. Kemudian SDM sesuai dengan rasio kebutuhan. Terakhir yaitu memenuhi 10 kriteria umum sarana dan prasarana rawat inap. Terawan menjelaskan berdasarkan konsep tersebut nantinya kelas rawat inap standar terbagi menjadi dua, yaitu peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan non-PBI.
"Pertama, kelas rawat inap standar untuk peserta PBI, dapat dirawat pada kamar rawat inap dengan maksimal tempat tidur maksimal enam tempat tidur," ujarnya. Kelas rawat inap standar untuk peserta non PBI, kriteria ruang rawat inap dengan jumlah tempat tidur sebanyak maksimal empat tempat tidur," ujarnya.
Terawan mengungkapkan saat ini konsep dan kriteria kelas rawat inap standar JKN tersebut telah dituangkan dalam kajian kelas rawat inap yang disusun oleh DJSN. Setelah diterbitkannya kajian tersebut, Kemenkes akan melaksanakan sejumlah langkah dalam pengimplementasiannya.
Langkah pertama yaitu sosialisasi dan koordinasi lintas sektor, khsusnya dengan asosialisais fasilitas kesehatan. Kemudian melakukan pemetaan sarpras rumah sakit saat ini. Setelah itu penyusunan regulasi, selanjutnya perhitungan anggaran dalam pemenuhan standarisasi kelas rawat inap standar.
"Langkah-langkah tersebut akan dilaksanakan pada tahun 2021, dan implementasi kelas standar JKN akan dilaksanakan secara bertahap di rumah sakit vertikal pada tahun 2022," ucapnya.
Ia mengungkapkan draf kebijakan JKN berbasis kebutuhan dasar kesehatan (KDK) telah dilaksanakan sejak bulan Januari 2020 sampai Oktober 2020. Pada bulan November-Desember 2020 akan dilaksanakan proses finalisasi draf kebijakan manfaat JKN berbasis KDK yang meliputi proses review kode diagnosis dan prosedur pada pelayanan kesehatan yang dijamin dan pelayanan kesehatan yang tidak dijamin.
"Pada tahun 2021 akan dilakukan proses uji publik dan penyusunan pengaturan manfaat JKN berbasis KDK pada revisi perpres 82 2018 tentang jaminan kesehatan. Pada tahun 2022 sebagaimana amanat 64 tahun 2020, paket manfaat bebasis KDK direncanakan akan dibelakukan pada tahun 2022," ungkapnya.
Sementara itu Ketua DJSN Tubagus Achmad Choesni mengatakan sebagian besar rumah sakit menyetujui kebijakan kelas standar JKN. Namun ada juga rumah sakit yang belum menyetujui kebijakan tersebut. "Kalau kita tanyakan kenapa belum menyetujui biasanya mereka agak concern dengan kesiapan infrastrukturnya, jadi memang kita harus lakukan pentahapan secara baik," ujarnya.