REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit rutin menggelar tes cepat terhadap para pegawai dan jajarannya. Terakhir rapid test atau tes cepat dilakukan pada Senin (23/11) lalu.
Tes cepat digelar Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Tengah dalam rangka upaya pengendalian penularan Covid-19 pada seluruh satuan kerja Kanwil Kemenkumham Kalimantan tengah, termasuk di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan.
“Kegiatan ini merupakan salah satu agenda Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah melalui Divisi Pemasyarakatan untuk mengetahui dan peduli terhadap kesehatan semua petugas,” terang Kepala Lapas (Kalapas) Sampit, Agung Supriyanto dalam keterangannya, Selasa (24/11).
Agung mengatakan, pelaksanaan tes cepat ini adalah upaya yang harus dilakukan dengan cepat karena penyebaran Covid-19 sangat signifikan. Dengan melakukan langkah cepat melakukan rapid test, penyebaran Covid-19 di dalam lapas pun dapat ditanggulangi.