REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Banyak pemerintah daerah belum siap melakukan pelatihan terhadap pekerja migran Indonesia (PMI). Padahal, sesuai UU No. 18 Tahun 2017, pelatihan PMI menjadi tanggung jawab pemerintah.
Hal ini disampaikan Saiful Mashud Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (Aspataki) dalam pembukaan Rapat Konsultasi Nasional Aspataki sekaligus pemberian penghargaan 'Aspataki Award' di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (25/11).
"Sesuai Pasal 39, 40, dan 41 UU No. 18 Tahun 2017, pelatihan PMI menjadi tanggung jawab pemerintah. Padahal, mulai 15 Januari 2021, kita sudah melakukan penempatan PMI dengan menggunakan skema pembebasan bea penempatan," jelasnya.
Dia menambahkan, pihaknya masih menunggu realisasi pelatihan dari pemerintah. "Apakah pemerintah akan memghentikan PMI atau mencarikan solusi agar pada 15 Januari 2021 nanti bisa terlaksana," kata Saiful lagi.
Sementara itu Benny Rhamdani Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesja (BP2MI) dalam sambutannya saat membuka Konsultasi Nasional Aspataki mengatakan, pihaknya mengapresiasi masukan-masukan dari para asosiasi dan terkait pelatihan, kiranya bisa dicarikan solusi terbaik.
Dirinya juga menyerukan kepada seluruh perusahaan penempatan PMI agar benar-benar memperhatikan protokol kesehatan, dimana tiap PMI wajib menjalani tes PCR sebelum diberangkatkan ke negara penempatan.
"Jangan sampai kasus 27 PMI di Taiwan yang diduga positif Covid-19, terulang kembali. BP2MI mewajibkan seluruh perusahaan melakukan tes PCR terhadap para calon PMI yang mau ditempatkan," ujarnya.