Kamis 26 Nov 2020 19:39 WIB

Penghentian Ekspor Benih Lobster Disambut Positif

Permen KP Nomor 12 Tahun 2020 pada Mei memberikan dampak negatif pada sejumlah sisi.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Friska Yolandha
Ekspor benih lobster yang menjerat Edhy Prabowo.
Foto: Republika
Ekspor benih lobster yang menjerat Edhy Prabowo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penghentian ekspor benih bening lobster atau benur untuk sementara waktu menuai respons positif dari sejumlah kalangan. Ketua Lembaga Pemerhati Lingkungan, Blue Green Indonesia Dian Sandi Utama, mengatakan langkah penghentian ekspor sudah tepat. 

"Langkah yang diambil Menko Marves ad Interim Menteri Kelautan dan Perikanan  sangat tepat," ujar Dian kepada Republika.co.id, Kamis (26/11).

Baca Juga

Dian berharap ada peninjauan ulang terhadap kebijakan ekspor benih bening lobster yang memberi celah terjadinya korupsi. Dian menyampaikan kebijakan ekspor benih lobster yang tertuang dalam Permen KP Nomor 12 Tahun 2020 pada Mei memberikan dampak negatif pada sejumlah sisi.

Dian menyebut terjadi aktivitas penangkapan yang luar biasa di beberapa wilayah pesisir pantai sejak aturan tersebut dikeluarkan. Dian juga menyoroti para nelayan yang tidak mengikuti standar alat dan pola tangkap yang diatur lewat peraturan menteri tersebut sehingga laut menjadi terlihat kotor. Dian menyebut pemandangan seperti itu menjadi tidak relevan dengan branding pariwisata untuk wilayah pariwisata seperti Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Belum lagi kita bicara plasma nutfah sebagai sumber daya alam, seperti yang selalu kami sampaikan kepada Pak Edhy dulu, ini kita belum tuntas pelajari dengan benar sehingga sekali lagi penundaan ekspor ini menurut kami menjadi sangat tepat," kata Dian menambahkan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement