Kamis 26 Nov 2020 20:18 WIB

Usia Maksimal Guru Honorer Ikut Seleksi PPPK 59 Tahun

Kemendikbud mengatakan kapasitas seleksi PPPK sebanyak satu juta guru.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Iwan Syahril saat konferensi pers dengan wartawan soal seleksi PPPK. Kamis (26/11).
Foto: Kemendikbud
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Iwan Syahril saat konferensi pers dengan wartawan soal seleksi PPPK. Kamis (26/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Iwan Syahril mengatakan batasan usia guru honorer yang bisa ikut seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) maksimal berusia 59 tahun. “Batasan usianya mulai dari 20 tahun hingga 59 tahun, itu boleh ikut seleksi,” ujar Iwan dalam taklimat media di Jakarta, Kamis (26/11).

Seleksi PPPK dengan kapasitas sebanyak satu juta guru tersebut, lanjut Iwan, merupakan seleksi yang demokratis dan berkeadilan yang bisa diikuti guru honorer saat ini. Dia menjelaskan guru honorer yang bisa mendaftar adalah guru honorer yang terdaftar di Dapodik. 

Baca Juga

Akan tetapi, tidak ada syarat minimal pengabdian dan sebagainya. “Semuanya itu berhak untuk ikut seleksi ASN PPPK tahun depan. Ya tentunya ada syarat administrasi, seleksi admin dan kompetensi,” jelas dia.

Sebelumnya, pemerintah memberi kesempatan bagi guru honorer untuk dapat mengikuti seleksi guru PPPK pada 2021. Seleksi itu dibuka karena berdasarkan data pokok pendidikan (Dapodik) Kemendikbud memperkirakan bahwa kebutuhan guru di sekolah negeri mencapai satu juta guru, di luar guru PNS yang saat ini mengajar.

Pembukaan seleksi untuk menjadi guru PPPK adalah upaya menyediakan kesempatan yang adil untuk guru honorer yang kompeten agar dapat mendapatkan penghasilan yang layak. Guru yang dapat mendaftar dan mengikuti seleksi tersebut yakni guru honorer di sekolah negeri dan swasta yang terdaftar di Dapodik dan lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.

Jika sebelumnya, formasi guru PPPK terbatas maka pada 2021 semua guru honorer dan lulusan PPG bisa mendaftar dan mengikuti seleksi dan bagi yang lulus seleksi akan menjadi guru PPPK hingga batas satu juta guru. Pemerintah pusat juga mengundang pemerintah daerah untuk mengajukan formasi lebih banyak sesuai dengan kebutuhan.

Perbedaan selanjutnya adalah jika sebelumnya setiap pendaftar diberikan kesempatan mengikuti ujian seleksi sebanyak satu kali maka pada 2021 diberikan kesempatan hingga tiga kali. Kemudian, sebelumnya tidak ada materi persiapan untuk pendaftar maka pada 2021 Kemendikbud menyiapkan materi pembelajaran secara daring untuk membantu pendaftar mempersiapkan diri sebelum ujian.

“Kami harap para guru honorer bisa belajar dulu sebelum mengikuti ujian. Setiap peserta bisa mengikuti tes hingga tiga kali,” terang dia.

Berikutnya, jika sebelumnya pemerintah daerah harus menyiapkan anggaran gaji peserta yang lulus seleksi guru PPPK maka pada tahun ini pemerintah pusat memastikan tersedianya anggaran bagi gaji semua peserta yang lulus seleksi guru PPPK. Terakhir, jika sebelumnya biaya penyelenggaraan ujian ditanggung oleh pemerintah daerah maka pada 2021, biaya penyelenggaraan ujian ditanggung Kemendikbud.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement