Jumat 27 Nov 2020 12:02 WIB

Pemprov Babel Raih JDIH Awards Terbaik III

Raihan JDIH Awards merupakan komitmen Pemprov Babel terkait hukum

Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) meraih Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH ) Award Terbaik III Tahun 2020 pada kategori provinsi (kecil) dari Kementerian Hukum dan HAM RI. Kegiatan dihadiri langsung oleh Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Laoly dan seluruh pengelola JDIH dari berbagai instansi dan lembaga di Indonesia.
Foto: Pemprov Babel
Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) meraih Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH ) Award Terbaik III Tahun 2020 pada kategori provinsi (kecil) dari Kementerian Hukum dan HAM RI. Kegiatan dihadiri langsung oleh Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Laoly dan seluruh pengelola JDIH dari berbagai instansi dan lembaga di Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALPINANG - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) meraih Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH ) Award Terbaik III Tahun 2020 pada kategori provinsi (kecil) dari Kementerian Hukum dan HAM RI. Raihan karena Pemprov Babel dinilai tercepat dan terintegrasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). 

Penghargaan diterima langsung oleh Kepala Biro Hukum Setda Babel, Maskupal Bakri pada acara Pertemuan Pengelola JDIH dan Pemberian Penghargaan Bagi Anggota JDIHN Terbaik 2020 di Jakarta, Kamis (26/11). Kegiatan dihadiri langsung oleh Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Laoly dan seluruh pengelola JDIH dari berbagai instansi dan lembaga di Indonesia.

Kepala Biro Hukum Maskupal Bakri mengatakan perolehan penghargaan ini tidak terlepas dari upaya dan komitmen Pemprov. Babel melaksanakan mandat Peraturan Presiden RI No.33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN).

"Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi tahun 2020, JDIH Babel yang dinilai tercepat dan terintegrasi secara nasional," ungkapnya.

Dalam penjelasannya, pemprov terus melakukan reformasi dan inovasi untuk membangun jaringan dokumentasi dan informasi hukum yang terpadu dan terintegrasi dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.

"Penghargaan ini merupakan penghargaan yang ketiga kali setelah sebelumnya pada tahun 2019 dan 2018, Pemerintah Provinsi Babel juga sempat meraih JDIH Award. Pencapaian ini tidak membuat kita berhenti berinovasi, saya berharap tahun depan kita bisa meningkatkan pencapaian," ungkapnya. 

Menhumkam Yasonna Laoly mengapresiasi seluruh anggota JDIHN yang telah melakukan reformasi dan inovasi dalam rangka memberikan kemudahan akses dokumentasi dan informasi hukum di masing-masing lembaga.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang telah memanfaatkan portal nasional ini dan mengintegrasikan data dokumentasi dan informasi hukum. Saya juga mengucapkan selamat bagi JDIH yang mendapatkan gelar dan capaian terbaik dalam berinovasi untuk kemudahan masyarakat memperoleh informasi hukum," ungkapnya.

Harapannya, anggota JDIHN terus melakukan pembaharuan dan integrasi data sehingga nantinya dapat menjadi basis data nasional. "Untuk itu saya minta kepada kepala daerah dapat berpartisipasi aktif mendorong pengelolaan JDIH di intansinya. Saat ini sudah ada sekitar 315 ribu dokumen hukum yang tersimpan dalam basis data digital. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk terus meng up date data dan berinovasi sehingga masyarakat mudah untuk mengakses," pungkasnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement