REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengimbau warga menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 pada 9 Desember mendatang. Pemerintah telah menetapkan 9 Desember 2020 yang jatuh pada Rabu sebagai hari libur nasional berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020.
"Karena ini libur nasional tentu kesempatan ini agar dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh pemilih untuk bisa menggunakan hak pilihnya," ujar Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat dihubungi Republika, Ahad (29/11).
Raka mengatakan, pemilih yang berada di luar daerah pemilihan karena bekerja atau hal lainnya dapat memanfaatkan libur nasional untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai domisili KTP. Pemilih berkesempatan menentukan pemimpin kepala daerah di masa depan.
Pegawai negeri sipil sudah dipastikan tidak bekerja atau libur pada 9 Desember nanti. Sementara, ia mengingatkan perusahaan swasta atau pimpinan tempat pemilih bekerja wajib memberikan kesempatan karyawannya menggunakan hak pilih.
Sebab, Keppres Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020 sebagai hari libur nasional merupakan implementasi amanat Undang-Undang tentang Pilkada.
"Jika itu dilanggar itu ada sanksi pidananya di dalam Undang-Undang Pilkada," kata Raka.
Di sisi lain, ia mendorong KPU provinsi maupun kabupaten/kota terus menyosialisasikan hal ini. Pemilih pun hanya boleh mencoblos di TPS sesuai tempat tinggal di KTP-nya, baik itu pemilihan bupati, pemilihan wali kota, maupun pemilihan gubernur.
Pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Tahapan yang masih berlangsung saat ini ialah masa kampanye sampai 5 Desember 2020.