Senin 30 Nov 2020 16:23 WIB

Tamu Anies Baswedan Wajib Tes Covid-19

Kewajiban tes Covid-19 setelah wagub DKI terkonfirmasi terjangkit Covid-19.

Red: Ratna Puspita
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Foto: Prayogi/Republika
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tamu yang ingin bertemu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan para asisten wajib melakukan tes cepat (rapid test) Covid-19 oleh Dinas Kesehatan DKI Jakarta. Ketentuan ini dibuat Pemerintah Provinsi DKI menyusul Wagub Ahmad Riza Patria terkonfirmasi terjangkit Covid-19.

"Tamu yang akan beraudiensi dengan Pak Gubernur sampai dengan asisten akan dilakukan rapid test oleh Dinas Kesehatan," kata Kepala Biro Umum DKI Budi Awaluddin di Jakarta, Senin (30/11).

Baca Juga

Budi melanjutkan, saat ini sejumlah ruangan di Gedung Blok B Balai Kota DKI tempat Wagub Riza bekerja ditutup sementara selama tiga hari dimulai Senin sampai Rabu (2/12) mendatang. Ruangan-ruangan yang ditutup ialah di lantai tiga ruang Jakarta Smart City; di lantai dua ruang Kerja Wagub Riza dan Ketua Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) serta lantai satu ruang ajudan dan ruang PoliKesehatan PPKP.

"Dalam masa lockdown tersebut akan dilakukan sterilisasi setiap pagi dan sore selama tiga hari," ujarnya.