REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mendukung langkah pemerintah yang melakukan pemangkasan tiga hari libur pada akhir tahun. Semula cuti bersama yang beriringan dengan libur Natal 2020 dan tahun baru 2021 berjumlah 11 hari.
"Kenapa dipotong, karena satu reasonnya itu untuk efektivitas dan efisiensi, karena pelayanan masyarakat," ujar Azis di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (1/12).
Alasan lain kenapa ia mendukung langkah tersebut adalah untuk mencegah penyebaran Covid-19. Pasalnya belajar dari kasus sebelumnya, angka kasus positif Covid-19 meningkat pascalibur panjang. "Pengalaman waktu libur panjang Lebaran Covid langsung naik. Itu gagasan pemerintah dan DPR juga sepakat, supaya jangan kebanyakan libur," ujar Azis.
Selain itu, pemotongan hari libur juga menjadi tempat para legislator menjalankan masa reses. "Kalau reses mau ke daerah tidak bisa, daerah libur. Sementara pelayanan masyarakat harus berjalan, jangan dipikirkan reses itu libur," ujar Azis.
Pemerintah menetapkan kebijakan pengurangan cuti bersama dan libur akhir tahun 2020 yang semula 11 hari menjadi delapan hari. Pada tanggal 28, 29, dan 30 Desember pemerintah memutuskan tidak jadi libur, masyarakat diminta bekerja seperti biasa di tanggal itu.
"Intinya kami sesuai arahan yang memutuskan bahwa libur natal dan tahun baru tetap ada. Adapun liburnya, mulai tanggal 24 sampai 27 adalah libur Natal yang rinciannya 24 adalah cuti bersama Natal, 25 itu hari Natalnya, dan 26 itu Sabtu, 27 adalah hari Ahad, kemudian 28 hingga 30 tidak libur tetapi tetap kerja biasa," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam konferensi pers virtual usai rapat tingkat menteri (RTM) Tindak Lanjut Arahan Presiden Terkait Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020, Selasa (1/12) petang.
Kemudian, dia melanjutkan, 31 Desember 2020 adalah libur pengganti Idul Fitri. Kemudian 1 Januari 2021 adalah hari libur tahun baru, dan 2-3 Januari 2021 merupakan libur Sabtu Ahad.
"Dengan demikian, secara teknis pengurangan libur itu ada tiga hari yaitu 28-30 Desember. Nanti akan kesepakatan ini akan ditandatangan oleh tiga menteri, yaitu Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Agama (Menag)," ujarnya.