REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aparat kepolisi diminta menindak tegas siapapun yang melawan hukum atau berpotensi mengganggu ketertiban umum. Hal itu disampaikan anggota DPR RI Henry Yosodiningrat merespons ancaman-ancaman dari pendukung Habib Rizieq Shihab terhadap penegak hukum. "Kalau pendukung menghalang-halangi, itu berarti mengacak-acak sistem hukum yang berlaku dan penegak hukum," kata Henry Yosodiningrat dalam keterangan, Kamis (3/12).
Dia mengatakan, negara tidak boleh kalah dengan ancaman sekelompok orang yang memaksakan kehendak. Dia menegaskan, terlebih pekerjaan polisi dilindungi undang-undang. Sehingga tidak perlu takut dengan ancaman-ancaman yang disampaikan baik oleh perorangan maupun kelompok.
Henry menegaskan di negara hukum tidak boleh ada seseorang atau kelompok yang menghalang-halangi proses penegakan hukum. Dia mengatakan, polisi bekerja sama dengan TNI harus mampu menghadang aksi massa yang menebar ancaman dan berpotensi mengganggu ketertiban umum. Jika tidak, akan menjadi preseden buruk. "Barang siapa yang menghalang-halangi aparat penegak hukum dalam melakukan tugas hukum itu bisa dipidana," katanya.
Henry mendukung polisi untuk jalan terus memeriksa Rizieq Shihab. Pendukung Rizieq juga mesti tahu bahwa polisi menjalankan tugasnya sesuai undang-undang. Sehingga dia meminta pendukung Rizieq mengintervensi penegakan hukum.
"Ini negara kita negara hukum tidak ada pengecualian. Rizieq tidak kebal hukum artinya hak negara dan hak penegak hukum untuk memanggil dan memeriksa dia," tegasnya.
Sebelumnya, pendukung Rizieq Shihab mengancam akan menggeruduk Markas Polda Metro Jaya jika Rizieq diperiksa terkait kasus membuat kerumunan di masa pandemi Covid-19. Pendukung Rizieq juga menghalangi polisi masuk ke kawasan kediaman Rizieq di Petamburan.
Massa pendukung Rizieq juga menggeruduk kediaman orang tua Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD di Madura. Henry menilai, aksi-aksi seperti itu dikhawatirkan mengganggu ketertiban umum dan berpotensi menciptakan konflik sosial.