REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA–-Pemerintah kembali melakukan revisi atas cuti bersama tahun 2020. Revisi ini dilakukan dengan mengurangi jumlah cuti bersama sebanyak tiga hari untuk mencegah kemungkinan timbulnya klaster baru Covid-19.
Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Dwi Wahyu Atmaji menjelaskan bahwa Surat Keputusan Bersama (SKB) perubahan cuti bersama ini menghapus pengganti cuti bersama Idul fitri 1441 H yang sedianya jatuh pada 28 hingga 31 Desember 2020. Sedangkan cuti bersama Hari Raya Natal yang jatuh pada Kamis, 24 Desember 2020 masih tetap.
“Dalam SKB perubahan keempat tersebut, pengganti cuti bersama Hari Raya Idul fitri 1441 H hanya menjadi satu hari, yaitu pada Kamis, 31 Desember 2020,” jelas Atmaji di Jakarta, dalam keterangan pers kepada wartawan Kamis (3/12).
Dengan demikian, cuti bersama di akhir tahun 2020 hanya menjadi dua hari, dari yang sebelumnya lima hari. Pengurangan cuti bersama ini dimaksudkan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 yang hingga kini tak kunjung usai.