REPUBLIKA.CO.ID,
PURWOKERTO -- Sebagai pemberi layanan publik, BPJS Kesehatan turut berkontribusi dalam pencegahan penularan Covid-19 dengan meluncurkan kanal Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA). Inovasi ini menambah kanal pelayanan online yang telah ada sebelumnya, antara lain Mobile JKN, Care Center 1500400, Chat Assistant JKN (CHIKA), Voice Interactive JKN (VIKA) yang memudahkan peserta JKN-KIS dalam mengurus kepesertaan tanpa tatap muka.
Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto, Tony Irawan menyampaikan PANDAWA harus dimanfaatkan baik oleh masyarakat luas. Urusan administrasi terkait BPJS Kesehatan bisa dilakukan dari rumah dengan maksud untuk mendukung upaya Pemerintah dalam disiplin penegakan protokol kesehatan.
Ini sejalan dengan upaya pencegahan penularan Covid-19 di lingkungan BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto. Dhita Rachmawati (23), peserta JKN-KIS segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas tiga turut memanfaatkan PANDAWA untuk mengurus penonaktifan peserta JKN-KIS milik almarhum ayahnya yang meninggal karena stroke.
“Sebelumnya saya berterima kasih pada BPJS Kesehatan yang telah menjamin akses pelayanan kesehatan selama ini untuk almarhum ayah saya. Bertahun-tahun sudah saya dan keluarga merawat almarhum ayah berobat dengan didampingi JKN-KIS," ujarnya.
"Saya tidak ragu lagi dengan berbagai pilihan kanal pelayanan inovatif dari BPJS Kesehatan. Saat mengurus penonaktifan kepesertaan ayah saya melalui PANDAWA, responnya cepat dan sangat praktis. Peserta JKN-KIS lainnya tentu sangat terbantu dengan adanya PANDAWA kala pandemi saat ini,” kata Dhita, Kamis (26/11).
Peserta JKN-KIS yang hendak mengakses PANDAWA BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto, dapat menghubungi nomor WhatsApp 08112921001 yang akan dilayani mulai hari Senin sampai hari Jumat pada pukul 08.00-15.00 WIB.
“Saya rasa pelayanan berbasis Whatsapp ini bisa dimaksimalkan untuk meningkatkan kepuasan peserta. Cukup dengan kita mengirimkan pesan singkat melalui WhatsApp lalu mengikuti alur pelayanan yang ditetapkan, kita sebagai peserta dapat terlayani dengan baik,” tutur Dhita.
Melalui PANDAWA peserta JKN-KIS dapat mengakses layanan berupa pendaftaran peserta JKN-KIS baru, menambah anggota keluarga, daftar bayi baru lahir, ubah jenis kepesertaan, ubah data identitas, ubah data golongan dan gaji, mengubah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), melakukan penonaktifan peserta meninggal, perbaikan data ganda, serta pengaktifan kembali JKN-KIS.
Peserta JKN-KIS dapat mengetahui informasi lebih lanjut mengenai PANDAWA Kantor Cabang BPJS Kesehatan untuk wilayah kabupaten atau kota sesuai domisili, yang dapat dilihat pada infografik layanan CHIKA dengan Whatsapp ke nomor 08118750400, maupun di media sosial BPJS Kesehatan seperti twitter (@BPJSKesehatanRI), Instagram (@bpjskesehatan_ri), Facebook Messenger BPJS Kesehatan, atau melalui Telegram ke (https://t.me/BPJSKes_bot).