REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Jawa Barat optimistis raihan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Depok pada 2020 bisa mencapai target. Hingga awal Desember 2020, pajak daerah yang sudah terkumpul sebesar Rp 899 miliar dari target PAD yang telah ditetapkan yaitu Rp 1,1 triliun dalam APBD-Perubahan.
"Namun, untuk pajak daerah sampai dengan hari ini mencapai Rp 899 miliar atau 96,3 persen. Nilai ini memang turun, karena situasi pandemi Covid-19," ujar Kepala BKD Depok, Nina Suzana dalam siaran pers yang diterima Republika, Sabtu (5/12).
Menurut Nina, penyumbang terbesar terhadap pajak daerah adalah dari Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Setelah itu pajak restoran dan disusul pajak reklame.
"Untuk PBB saja per 4 Desember 2020, angkanya mencapai Rp 260 miliar. Perolehan ini sudah melampaui target yang kami tetapkan yaitu Rp 193 miliar. Belum dari sumber pendapatan lainnya," ungkap Nina.
Dia menambahkan, kendati demikian, BKD menyebut sumber pendapatan yang paling anjlok adalah dari hiburan. Mengingat saat pandemi Covid-19 ini tidak ada tempat hiburan seperti karaoke dan bioskop yang beroperasi.
"Tetapi bisa kita tutupi dengan pajak air tanah dan sumber pendapatan lainnya. Mudah-mudahan hingga akhir Desember, PAD bisa maksimal, sesuai target yang ditetapkan," kata Nina.