Ahad 06 Dec 2020 12:10 WIB

Bisakah Mensos Dijatuhi Hukuman Mati? Ini Kata Pakar

Ikhsan Abdullah menilai vonis mati bisa dijatuhkan untuk Mensos

Rep: Ali Yusuf/ Red: Nashih Nashrullah
Pakar hukum, Ikhsan Abdullah (kanan), menilai vonis mati bisa dijatuhkan untuk Mensos
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pakar hukum, Ikhsan Abdullah (kanan), menilai vonis mati bisa dijatuhkan untuk Mensos

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Pakar hukum Ikhsan Abdullah, menyatakan Menteri Sosial Juliary Batubara bisa diancam Hukuman Mati. Karena mensos telah melakukan Korupsi di saat negara dalam bahaya pandemi Covid-19. 

"Mensos Juliary Batubara bisa diancam Hukuman Mati, karena melakukan korupsi di saat negara dalam bahaya Pandemi Covid-19," kata Ikhsan yang juga Direktur  Halal Watch ini kepada Republika.co.id, Ahad (6/12). 

Baca Juga

Ikhsan menuturkan, selain dapat diancam hukuman mati, karena melakukan perbuatan korupsi di saat negara dalam kegentingan pandemi Covid-19, Juliary juga melakukan kejahatan bagi kemanusiaan di saat masyarakat sedang nerjuang melawan bahaya Virus Corona yang mematikan. "Juliary Bara malah mengkorupsi bantuan sosial tersebut," kata Ikhsan yang dikenal sebagai pegiat halal ini. 

Menurutnya, ditangkapnya pejabat negara karena korupsi, itu menunjukan Presiden Joko Widodo komitmen terhadap pembarantasan korupsi. Sebelum Juliary yang ditangkap, sebelumnya KPK telah menangkap mantan Menteri Perikanan dan Kelautan Edhy Prabowo.  

"Ini sekaligus menunjukan komitmen pemerintahan Presiden Jokowi dan KH Ma'ruf Amin dalam pemberantasan korupsi yang tidak pandang bulu," katanya. Dirinya mengapresiasi, KPK telah berani menangkap pejabat negara sekelas menteri. KPK mesti terus mengejar para pihak yang terlibat pada kasus kasus korupsi yang dilakukan menteri. "Kami apresiasi KPK atas upaya yg keras sangat tepat dan berani," katanya.

Ikhsan Abdullah, menuturkan, terhadap Juliari Batubara dapat disangkakan melanggar UU No 31 Tahun 1999 tentang Penberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.   

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement