Ahad 06 Dec 2020 20:16 WIB

In Picture: Juliari Batubara Resmi Kenakan Rompi Tahanan KPK

.

Rep: Putra M Akbar, Dian Fatih Risalah/ Red: Yogi Ardhi

Menteri Sosial Juliari P Batubara mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Ahad (6/12). KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari P Batubara dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial Adi Wahyono sebagai tersangka pada kasus dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Menteri Sosial Juliari P Batubara mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Ahad (6/12). KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari P Batubara dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial Adi Wahyono sebagai tersangka pada kasus dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Menteri Sosial Juliari P Batubara mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Ahad (6/12). KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari P Batubara dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial Adi Wahyono sebagai tersangka pada kasus dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Menteri Sosial Juliari P Batubara mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Ahad (6/12). KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari P Batubara dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial Adi Wahyono sebagai tersangka pada kasus dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) bersiap memberikan paparan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Ahad (6/12). KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari P Batubara dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial Adi Wahyono sebagai tersangka pada kasus dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) memberikan paparan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Ahad (6/12). KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari P Batubara dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial Adi Wahyono sebagai tersangka pada kasus dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Menteri Sosial Juliari P Batubara (kiri) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial Adi Wahyono mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Ahad (6/12). KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari P Batubara dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial Adi Wahyono sebagai tersangka pada kasus dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara dan anak buahnya Adi Wahyono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemsos), Ahad (6/12).

Juliari dan Adi Wahyono ditahan usai menyerahkan diri dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek pada 2020. 

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Juliari dan Adi akan menjalani masa penahanan untuk 20 hari pertama di dua Rumah Tahanan (Rutan) berbeda. Untuk Juliari ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, sementara Adi ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.  

 

"Untuk kepentingan Penyidikan, KPK melakukan penahanan para tersangka selama 20 hari terhitung sejak tanggal 6 Desember 2020 sampai dengan 25 Desember 2020," kata Firli di Gedung KPK, Jakarta, Ahad (6/12).

sumber : Republika
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement