Senin 07 Dec 2020 15:37 WIB

Disdik Bandung Sebut Lima Syarat Belajar Tatap Muka

Sekolah harus melakukan inventarisasi daftar periksa dan diunggah ke Dapodik.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Bilal Ramadhan
Petugas kesehatan menyuntikkan vaksin kepada anak usia sekolah dasar di SDS Dian Kencana, Jalan BKR, Kota Bandung, Kamis (12/11). Bertepatan dengan Hari Kesehatan Nasional, Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Kesehatan Kota Bandung melaksanakan Bulan Imunisasi Anak Sekolah dengan memberikan vaksin, Campak, Rubella, Difteri Tetanus dan Tetanus Difteri guna meningkatkan kesehatan dan terhindar dari penyakit. Foto: Abdan Syakura/Republika
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Petugas kesehatan menyuntikkan vaksin kepada anak usia sekolah dasar di SDS Dian Kencana, Jalan BKR, Kota Bandung, Kamis (12/11). Bertepatan dengan Hari Kesehatan Nasional, Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Kesehatan Kota Bandung melaksanakan Bulan Imunisasi Anak Sekolah dengan memberikan vaksin, Campak, Rubella, Difteri Tetanus dan Tetanus Difteri guna meningkatkan kesehatan dan terhindar dari penyakit. Foto: Abdan Syakura/Republika

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung mengungkapkan terdapat lima prasyarat yang harus dipenuhi agar belajar tatap muka pada Januari tahun 2021 dapat dilaksanakan. Sejumlah syarat itu terkait kesiapan dari pemerintah daerah, orang tua, guru, sarana dan prasarana sekolah serta komite sekolah.

Sekretaris Disdik Kota Bandung, Cucu Hidayat mengatakan Disdik melakukan kajian terhadap kebijakan belajar tatap muka. Namun, apabila pemerintah daerah (pemda) tidak menyetujui belajar tatap muka maka kebijakan belajar jarak jauh tetap akan dilaksanakan.

Namun, menurutnya jika belajar tatap muka akan diberlakukan harus memenuhi syarat-syarat seperti sekolah harus melakukan inventarisasi daftar periksa dan diunggah ke Dapodik. Selanjutnya, Disdik akan melakukan verifikasi apakah daftar periksa sekolah sudah terpenuhi.

"Daftar periksa itu, kesediaan sarana sanitasi kebersihan, ada toilet layak, sarana cuci tangan apakah sekolah menyiapkan dan memenuhi standar air mengalir atau tidak berikutnya ketersediaan disinfektan," ujarnya, Senin (7/12).

Ia mengatakan, sekolah juga harus memiliki akses layanan kesehatan minimal ke puskesmas serta kesiapan masker dan thermo gun. Selanjutnya, menurutnya sekolah harus memiliki data siswa atau orang tua yang memiliki komorbid.

"Penting apakah sekolah memiliki akses transportasi yang aman, dari aspek transportasi kalau siswa naik angkot menjadi persoalan. Kemudian memiliki riwayat perjalanan dari daerah mana dia," katanya.

"Saya terus terang ragu ada daftar periksa memenuhi, bukan berarti Disdik abai. Tapi masker bisa pengadaan tapi kalau anak naik angkot gimana," katanya.

Cucu mengatakan jika daftar periksa sudah terpenuhi maka harus terdapat persetujuan komite. Menurutnya, jika komite membolehkan belajar tatap muka maka kebijakan tersebut menjadi pilihan bagi siswa.

"Ketika komite oke, daftar periksa oke gak mengikat kebijakannya tergantung orangtua. Yang perlu ditekankan tatap muka diperbolehkan tapi tidak diwajibkan," katanya.

Ia mengatakan jika orang tua tidak mengizinkan belajar tatap muka maka layanan pendidikan tetap harus maksimal diberikan kepada siswa.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement