REPUBLIKA.CO.ID, LUBUK BASUNG -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam berinisiatif membuatkan bilik suara khusus bagi daftar pemilih tetap (DPT) yang datang ke tempat pemungutan suara (TPS) dan kedapatan bersuhu badan di atas 37 derjat celcius. Bilik suara khusus ini disediakan untuk mengantisipasi penularan Covid-19 pada hari H pesta demokrasi untuk Pilkada pada Rabu (9/12) nanti.
"Setiap TPS kita sediakan satu unit bilik suara khusus, yang ditempatkan di luar TPS,” kata Koordinator Teknis KPU Agam, Zainal Abadi, Senin (7/12).
Teknis pelaksanaan pada hari pencoblosan nanti, seluruh pemilih akan melewati pemeriksaan tubuh oleh petugas sebelum memasuki areal TPS. Apabila ada pemilih dengan suhu tinggi, mereka harus mencoblos di bilik khusus.
Selain itu, KPU Agam menjurut Zainal juga berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan RSUD Lubuk Basung untuk mendata pasien covid yang dirawat atau isolasi. Karena KPU Agam akan menyediakan TPS keliling bagi pemilih yang dalam keadaan sakit. Supaya warga yang sedang sakit atau sedang terpapar Covid-19 tetap dapat menyalurkan hak pilihnya.
"Tapi sebelumnya pemilih itu harus melaporkan kondisinya ke KPPS," ucap Zainal.