Selasa 08 Dec 2020 18:50 WIB

Satpol PP DKI Tutup Kafe-kafe di Kampung Royal

Sebanyak 112 bangunan dan 42 kafe yang diduga dijadikan tempat prostitusi pun disegel

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus Yulianto
Petugas Satpol PP berjaga saat penutupan kafe-kafe ilegal di daerah Jakarta Utar. (Ilustrasi)
Foto: Republika/Yasin Habibi
Petugas Satpol PP berjaga saat penutupan kafe-kafe ilegal di daerah Jakarta Utar. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menutup dan menyegel berbagai bangunan liar yang berada di rel kereta Kelurahan Kawasan Gang Royal, Rawa Bebek Selatan, Penjaringan, Jakarta Utara. Sebanyak 112 bangunan dan 42 kafe yang diduga dijadikan tempat prostitusi pun disegel.

"Kegiatan penutupan/penyegelan kegiatan usaha yang melanggar perda dan/atau perkada di Km 1+980-2.200 antara Stasiun Kampung Bandan-Stasiun Angke di wilayah Kecamatan Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta Utara," ucap Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/12).

Arifin menyebut, selain dijadikan tempat prostitusi, lokasi tersebut juga tidak memiliki izin usaha. Sehingga pihaknya menertibkan bangunan-bangunan tersebut.

"(Penutupan) kafe-kafe Kampung Royal, Jalan Rawa Bebek Selatan, dikarenakan di lokasi tersebut tidak memiliki izin usaha dan berada di atas lahan aset milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) serta terindikasi melakukan pelanggaran adanya praktek prostitusi," jelas Arifin.