Selasa 08 Dec 2020 18:50 WIB

Satpol PP DKI Tutup Kafe-kafe di Kampung Royal

Sebanyak 112 bangunan dan 42 kafe yang diduga dijadikan tempat prostitusi pun disegel

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus Yulianto
Petugas Satpol PP berjaga saat penutupan kafe-kafe ilegal di daerah Jakarta Utar. (Ilustrasi)
Foto: Republika/Yasin Habibi
Petugas Satpol PP berjaga saat penutupan kafe-kafe ilegal di daerah Jakarta Utar. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menutup dan menyegel berbagai bangunan liar yang berada di rel kereta Kelurahan Kawasan Gang Royal, Rawa Bebek Selatan, Penjaringan, Jakarta Utara. Sebanyak 112 bangunan dan 42 kafe yang diduga dijadikan tempat prostitusi pun disegel.

"Kegiatan penutupan/penyegelan kegiatan usaha yang melanggar perda dan/atau perkada di Km 1+980-2.200 antara Stasiun Kampung Bandan-Stasiun Angke di wilayah Kecamatan Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta Utara," ucap Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/12).

Arifin menyebut, selain dijadikan tempat prostitusi, lokasi tersebut juga tidak memiliki izin usaha. Sehingga pihaknya menertibkan bangunan-bangunan tersebut.

"(Penutupan) kafe-kafe Kampung Royal, Jalan Rawa Bebek Selatan, dikarenakan di lokasi tersebut tidak memiliki izin usaha dan berada di atas lahan aset milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) serta terindikasi melakukan pelanggaran adanya praktek prostitusi," jelas Arifin.

Dia mengungkapkan, penyegelan ini merupakan tindakan lanjutan dari penertiban yang dilakukan jajarannya di Gang Royal, Jakarta Utara beberapa waktu lalu. Namun, kafe-kafe di lokasi itu ternyata justru kembali beroperasi.

"Sebelumnya, pada tanggal 10 Februari 2020, Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Utara bersama petugas gabungan, telah melakukan penertiban/penyegelan terhadap bangunan kafe di Kampung Royal tersebut, namun kafe-kafe tersebut beroperasi kembali meskipun masih diberlakukan PSBB Transisi di wilayah Provinsi DKI Jakarta," ungkap dia.

Penyegelan serta penutupan bangunan-bangunan itu, jelas Arifin, berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum di wilayah Provinsi DKI Jakarta, dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 221 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Menurut dia, penertiban prostitusi juga termasuk dalam pengendalian pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini. 

"Karena dengan adanya aktivitas prostitusi, karaoke di kafe-kafe Kampung Royal tersebut, rentan terjadi penularan Covid-19," tuturnya.

Dia menambahkan, Satpol PP hanya menutup dan menyegel bangunan-bangunan tersebut. Sedangkan pembongkaran atau penertiban bangunan akan dilakukan oleh PT KAI.

"Selanjutnya, penertiban bangunan dilakukan oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero). Pasca-penertiban PT Kereta Api Indonesia (Persero) agar secara intens melakukan pengawasan dan penjagaan lokasi tersebut, agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," ucap Arifin.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement