Selasa 08 Dec 2020 21:15 WIB

Polda Jabar akan Periksa Bupati Bogor Pekan Depan

Pemeriksaan, terkait dugaan tindak pidana kerumunan massa di saat pandemi Covid- 19.

Rep: Djoko Suceno/ Red: Agus Yulianto
 Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin (depan kanan),
Foto: Republika/nugroho habibi
Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin (depan kanan),

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Jabar akan memeriksa Bupati Bogor, Ade Yasin, pada Selasa (15/12) pekan depan. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kegiatan kerumunan massa yang dihadiri Imam Besar Pront Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.  

"Pemanggilan Ibu Bupati Bogor akan dilakukan tanggal 15 Desember," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi Chaniago, kepada para wartawan, Selasa (8/12).

Pemeriksaan terhadap Bupati Bogor, kata Erdi, akan dilakukan di Polres Bogor dengan pertimbangan  efektivitas. Pemeriksaan, imbuh dia, terkait dugaan tindak pidana kerumunan massa di saat pandemi Covid- 19 November lalu.

"Bupati merupakan Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor dan punya kewenangan dalam memberikan izin  kegiatan di Megamendung," kata dia.

Polda Jabar sebelumnya pernah memanggil Bupati Bogor, Ade Yasin, terkait hal tersebut. Namun saat itu Ade tak bisa hadir lantaran tengah menjalani perawatan akibat positif Covid 19. 

Setelah mendapatkan kepastian Ade  Yasin sembuh, polisi  pun kembali melakukan pemanggilan untuk dimintai keterangannya. "Kami dapat informasi sudah membaik. Karena itu kita jadwalkan pemeriksaan tanggal 15 Desember," kata dia.

Selain memeriksa Bupati Bogor, Polda Jabar juga telah menjadwalkan untuk memanggil Habib Rizieq Shihab pada tanggal 10 Desember mendatang. Surat pemanggilan terhadap Habib Rizieq, kata Erdi, telah dikirimkan. "Pemeriksaan terhadap HRS dijadwalkan tanggal 10 Desember," ujar dia.

Sebagaimana diketahui, peristiwa kerumunan massa di Megamendung statusnya ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Menurut Erdi,  penyidik menilai ada unsur tindak pidana dalam kegiatan tersebut.  ‎

Polisi, kata dia, akan menerapkan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No 4 Tahun 1986 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement