Kamis 10 Dec 2020 16:31 WIB

Kabinet Prancis Restui RUU Baru Tangkal Ekstremisme

RUU tersebut diklaim membebaskan Muslim dari cengkeraman Islam radikal.

Rep: Mabruroh/ Red: Ani Nursalikah
Kabinet Prancis Restui RUU Baru Tangkal Ekstremisme. Presiden Prancis Emmanuel Macron.
Foto: AP/Ian Langsdon/EPA POOL
Kabinet Prancis Restui RUU Baru Tangkal Ekstremisme. Presiden Prancis Emmanuel Macron.

REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Presiden Prancis Emmanuel Macron pada Rabu (9/12) mendapatkan restu kabinetnya atas rancangan undang-undang (RUU) yang menargetkan radikalisme. RUU tersebut dibuat menanggapi serentetan serangan teror yang terjadi di Prancis.

Teks RUU yang awalnya berjudul "anti-separatisme" untuk merujuk pada Islam radikal kini diganti menjadi RUU untuk memperkuat nilai-nilai republik. Pergantian judul tersebut menyusul kritik terhadap istilah yang menyudutkan umat Islam Prancis.

Baca Juga

Demi mempertahankan RUU tersebut, Perdana Menteri Jean Castex mengklaim teks tersebut tidak menargetkan kebebasan beragama, tetapi ditujukan pada ideologi jahat dari 'Islamis radikal'. Castex menggambarkan RUU yang diusulkan sebagai hukum kebebasan, perlindungan dan emansipasi dalam menghadapi fundamentalisme agama.

RUU tersebut sudah dipersiapkan sebelum adanya peristiwa pembunuhan Samuel Paty pada Oktober lalu. Paty adalah seorang guru yang diserang di jalan dengan cara dipenggal kepalanya setelah menunjukkan kartun Nabi Muhammad di kelas tempatnya mengajar kewarganegaraan.

Namun pembunuhan, yang dilakukan oleh seorang warga Chechnya (18 tahun) setelah rangkaian serangan di media sosial terhadap guru tersebut, memberikan dorongan baru pada RUU tersebut. Ditambah lagi serangkaian serangan di Prancis yang mencakup penembakan pada 2015 di majalah satir Charlie Hebdo dan gedung konser Bataclan, dan penusukan di sebuah gereja di kota Mediterania di Nice pada tahun yang sama.

Nice juga menjadi lokasi serangan 2016 yang menewaskan 86 orang ketika seorang laki-laki menabrakkan truk ke orang-orang yang bersuka ria pada Hari Bastille. Karena itu, pemerintah Prancis menyebutkan, radikalisasi dapat tumbuh di dalam negeri dan juga diimpor. Pemerintah selanjutnya menargetkan asosiasi dan masjid di Prancis yang dicurigai menyebarkan ideologi jihadis.   

"Musuh Republik adalah ideologi politik yang disebut 'Islamisme radikal', yang bertujuan memecah belah Prancis di antara mereka sendiri," kata Castex pada Rabu pagi dalam wawancara dengan harian Prancis Le Monde, dilansir di France 24, Kamis (10/12).

Dia berargumen daripada menargetkan Muslim, undang-undang tersebut bertujuan membebaskan Muslim dari cengkeraman Islam radikal yang terus tumbuh. RUU yang diusulkan ini nantinya, akan menghentikan pendanaan pemerintah kepada masjid yang dianggap menjadi tempat penyebaran ideologi ekstrem.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement