Kamis 10 Dec 2020 17:40 WIB

Komnas HAM Panggil Dirut Jasa Marga dan Kapolda Metro Jaya

Kedua institusi itu dimintai keterangan terkait kasus bentrok antara polisi dan FPI.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Agus Yulianto
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Mohammad Choirul Anam
Foto: Republika TV/Muhamad Rifani Wibisono
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Mohammad Choirul Anam

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah melayangkan surat panggilan kepada Direktur Utama (Dirut) PT Jasa Marga dan Kapolda Metro Jaya. Kedua pihak tersebut dipanggil Komnas HAM untuk dimintai keterangan terkait kasus bentrok antara polisi dengan anggota Front Pembela Islam (FPI).

"Tim telah melayangkan surat panggilan untuk permintaan keterangan kepada Dirut PT Jasa Marta dan Kapolda Metro Jaya. Surat pemanggilan telah dilayangkan," ujar Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam, dalam keterangan pers, Kamis (10/12).

Anam menyatakan, Komnas HAM melalui tim pemantauan dan penyelidikan telah dan sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus yang terjadi pada Senin (7/12) dini hari itu. Tim telah melakukan permintaan keterangan berbagai pihak lainnya, yakni FPI, saksi, keluarga korban, serta masyarakat.

"Tim juga melakukan pemantauan lapangan secara langsung dan sedang memperdalam TKP (tempat kejadian perkara)," kata dia.