Kamis 10 Dec 2020 21:10 WIB

Polsek Tambora Ringkus Dua Pemuda Spesialis Pencuri Motor

Salah satu pemuda mengaku sudah 10 curi sepeda motor

Pelaku curanmor yang ditangkap polisi bersama barang bukti motor curian (ilustrasi).Unit Reserse Kriminal Polsek Tambora meringkus dua pemuda berinisial MI (25) dan IM, diduga spesialis pencuri sepeda motor dan seringkali beraksi di daerah itu.
Foto: Antara/Lucky R
Pelaku curanmor yang ditangkap polisi bersama barang bukti motor curian (ilustrasi).Unit Reserse Kriminal Polsek Tambora meringkus dua pemuda berinisial MI (25) dan IM, diduga spesialis pencuri sepeda motor dan seringkali beraksi di daerah itu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Unit Reserse Kriminal Polsek Tambora meringkus dua pemuda berinisial MI (25) dan IM, diduga spesialis pencuri sepeda motor dan seringkali beraksi di daerah itu.

"Kedua orang tersebut berniat akan melakukan pencurian kendaraan bermotor, namun belum berhasil," ujar Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi di Jakarta, Kamis (10/12).

Ia mengatakan, kedua orang tersebut diringkus saat mencoba mencuri motor di kawasan Jembatan Besi, Tambora 29 November 2020 dini hari, namun kepergok membawa kunci T. Penangkapan dua tersangka tersebut berdasarkan adanya laporan kehilangan motor pada 23 Agustus 2020.

Pelaku MI mengaku sudah 10 kali melakukan pencurian sepeda motor bersama dengan temannya yang lain, berinisial AR (DPO).

MI sempat diboyong ke tempat terakhir ia menggasak motor warga. Motor yang dicurinya sudah dijual kepada El di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.

Sementara pelaku IM pernah mencuri dengan pelaku berinisial AY (DPO) di wilayah Bekasi dan Bogor sebanyak dua kali dan hasil sepeda motornya dijual kepada saudara EI.

"Kami masih melakukan pengejaran terhadap EI, penerima hasil kejahatan dari para pelaku. Untuk pelaku IM kami limpahkan kepada anggota Resmob Polda Metro Jaya ditindak lanjuti berhubung di Polsek Tambora tidak ada laporan polisinya," kata Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Suparmin.

Polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel, lima buah mata kunci huruf T dan satu buah gagang kunci huruf T.

Pelaku MI kini harus mendekam di Rutan Mapolsek Tamboradan terancamdijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman minimal lima tahun.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement