Kamis 10 Dec 2020 22:07 WIB

Polisi Tetapkan Pemukul Lurah Cipete Utara Sebagai Tersangka

Lurah Cipete Utara, Nurcahya mengalami pemukulan saat melakukan penertiban PSBB.

Tersangka (ilustrasi)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Tersangka (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan satu orang diduga pelaku pemukulan terhadap Lurah Cipete Utara Nurcahaya  sebagai tersangka dengan ancaman Pasal 170 Kitab Udang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pemukulan di muka umum. Nurcahya mengalami pemukulan saat melakukan penertiban terkait pelaksaan PSBB di Jakarta.

"Pelaku yang sudah kita tetapkan jadi tersangka dan kini sudah ditahan sejak kita amankan usai kejadian," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Jimmy Christian Samma, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (10/12) malam.

Baca Juga

AKBP Jimmy menyebutkan, satu dari tiga pelaku yang diduga melakukan pemukulan Nurcahaya pada saat melakukan penindakan penertiban kerumunan karena melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 21 November 2020. Pelaku yang sudah diamankan berinisial RQ usia 22 tahun jenis kelamin perempuan.

Menurut Jimmy, ketiga pelaku memiliki peran masing-masing saat kejadian pemukulan terjadi. Pelaku RQ yang sudah lebih dulu ditangkap usai pemukulan terjadi, merupakan yang memukul wajah Ibu Lurah Cipete Utara.

"Ada tiga orang yang melakukan dorongan-dorongan. Lalu terjadi pemukulan. Di antara tiga orang itu, ada yang megang tangan, ada yang tangannya narik leher Bu Lurah, ada yang mukulBu Lurah," kata Jimmy.

Akibat peristiwa pemukulan tersebut, Lurah Cipete Utara, Nurchaya mengalami memardi wajah bagian kanan. Jimmy menyebutkan, saat ini pihaknya masih mengejar dua pelaku pemukulan lainnya, yang diduga bersembunyi usai kejadian tersebut.

Para pelaku pemukulan merupakan tamu warung kopi Waroeng Brothers coffe and resto Jalan Kemang Selatan VII B, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan yang ditertibkan oleh Lurah Cipete Utara bersama anggota Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) karena kedapatan berkerumun di luar batas waktu operasional tempat usaha.

Lurah Cipete dan anggota FKDM melakukan monitoring berdasarkan laporan warga, lalu mengambil tindakan penertiban serta penegakan aturan PSBB transisi. Namun, pengunjung warung kopi tersebut tidak mengindahkan imbauan petugas dan terjadi keributan hingga berakhir pada pemukulan terhadap ibu Lurah Cipete Utara.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement