Kamis 10 Dec 2020 22:25 WIB

Komnas Perempuan: Pandemi Perjelas Kesenjangan Gender

Ada pengalaman perempuan sebagai korban kekerasan dan diskriminasi

Pasien terkonfirmasi COVID-19 menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Bangka Tengah di Wisma Karantina, Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (9/12/2020). Sebanyak 11 pasien terkonfirmasi COVID-19 memberikan hak pilihnya dalam Pilkada Bangka Tengah.
Foto: ANTARA/Anindira Kintara
Pasien terkonfirmasi COVID-19 menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Bangka Tengah di Wisma Karantina, Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (9/12/2020). Sebanyak 11 pasien terkonfirmasi COVID-19 memberikan hak pilihnya dalam Pilkada Bangka Tengah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Nasional Antikekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Andy Yentriyani mengatakan Pandemi Covid-19 yang berlangsung hampir setahun memperjelas kesenjangan yang telah ada. Fenomena ini pun berdampak serius bagi perempuan dan kelompok rentan lainnya.

"Pandemi Covid-19 menghadirkan persoalan baru yang tidak terduga sekaligus memperjelas kondisi kesenjangan dengan dampak serius dan tidak proporsional bagi perempuan dan kelompok rentan lainnya," kata Andy dalam peluncuran dan diseminasi hasil kajian Komnas Perempuan yang diadakan secara virtual dan diikuti dari Jakarta, Kamis (10/12).

Andy mengatakan, Komnas Perempuan menemukan kondisi kesenjangan tersebut dalam berbagai kajian dan pantauan yang dilakukan sepanjang Maret 2020 hingga Desember 2020. Dalam kajian dan pantauan tersebut, Komnas Perempuan menemukan pengalaman perempuan korban kekerasan dan diskriminasi dalam mengakses layanan kesehatan, ekonomi, sosial, budaya, keamanan, pertahanan, dan jaminan sosial, serta beragam resiliensi atau ketahanan berbasis gender perempuan dalam menghadapi pandemi.

"Wujud resiliensi perempuan di berbagai ranah dan daerah bersifat mikro dan kerap ad hoc karena keterbatasan yang dimiliki," tutur dia.

Andy berharap pengalaman perempuan yang ditemukan Komnas Perempuan dalam kajian dan pemantauan tersebut bisa dirumuskan untuk mendorong pemenuhan hak-hak korban kekerasan dan diskriminasi seperti mendapatkan pelindungan, hak atas kebenaran, mendapatkan keadilan, jaminan tidak terjadi keberulangan, dan meminimalkan dampak yang berkepanjangan.

"Upaya penghapusan kekerasan dan diskriminasi berbasis gender pada saat bersamaan juga perlu dilakukan dengan menguatkan inisiatif dan kepemimpinan perempuan," kata dia.

Karena itu, Andy berharap pemerintah dan para pemangku kepentingan lainnya mempertimbangkan, mengadopsi dan mengembangkan rekomendasi-rekomendasi dari Komnas Perempuan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement