REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Tomo Sitepu yang baru dilantik di Jakarta pada Selasa (8/12), menegaskan bahwa penegakan hukum itu harus berdasarkan hati nurani. Hal itu sesuai dengan amanah Jaksa Agung.
"Sesuai yang diamanahkan Jaksa Agung RI bahwa penegakan hukum itu harus berdasarkan hati nurani," kata Tomo Sitepu kepada wartawan di Mataram, Kamis.
Amanah tersebut, jelasnya, disampaikan Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin bersamaan dengan dikeluarkannya pedoman tuntutan pidana bagi kejaksaan yang dinilainya bersifat interaktif. "Jadi menuntut kita (kejaksaan) itu berdasarkan hati nurani. Bukan hanya dilakukan berdasarkan kewenangan yang ada. Tapi tanya lah hati nurani kita, supaya tuntutan kita itu bisa betul-betul mempresentasikan keadilan bagi masyarakat," ujarnya.
Karena itu dalam melakukan penuntutan perkara, pihak kejaksaan harus mempertimbangkan tiga hal. "Minimal tiga hal," ucap dia.
Pertama itu, jelasnya, tuntutan harus memberikan efek jera bagi pelaku agar tidak ada niat mengulangi kembali untuk melakukan tindak pidana. Selanjutnya yang kedua, sambung dia, tuntutan yang diberikan jaksa harus punya daya tangkal.
"Artinya, dengan tuntutan itu, orang akan berpikir sepuluh kali untuk melakukan tindak pidana yang aama. Jadi dia punya daya tangkal. Bukan hanya bagi diri pribadi, tapi juga bagi masyarakat luas," ujarnya.
Terakhir yang paling penting adalah menumbuhkan rasa keadilan di tengah masyarakat. Langkah tegas yang diambil pihak kejaksaan dalam membuat tuntutan, kata dia, harus memenuhi rasa keadilan. "Jadi ketiga ini bukan satu kesatuan, tapi sifatnya kolektif, secara keseluruhan," kata Tomo.
Untuk selanjutnya, ke tiga hal tersebut terkait langkah dalam membuat tuntutan pidana ini akan disampaikan Tomo kepada seluruh jajaran Kejati NTB. "Ini semua nantinya akan saya sampaikan ke teman-teman seluruh kejaksaan. Mohon dukungan," ucapnya.