Jumat 11 Dec 2020 14:10 WIB

Tuntut FBI, Tiga Pria Muslim Menang di Pengadilan AS

Tiga Muslim menang di pengadilan AS.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Muhammad Hafil
Tuntut FBI, Tiga Pria Muslim Menang di Pengadilan AS. Foto: Pengadilan (ilustrasi)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Tuntut FBI, Tiga Pria Muslim Menang di Pengadilan AS. Foto: Pengadilan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Mahkamah Agung AS memutuskan untuk memenangkan tiga pria Muslim yang berusaha menuntut Federal Bureau of Investigation (FBI), badan investigasi utama dari Departemen Keadilan Amerika Serikat (DOJ). Ketiga pria itu sebelumnya dimasukkan oleh FBI ke daftar larangan terbang pemerintah federal.

Dalam opini bulat yang ditulis oleh Hakim Clarence Thomas, sebagaimana dilansir dari Anadolu Agency, Jumat (11/12), pengadilan tinggi menyatakan bahwa Jameel Algibhah, Naveed Shinwari, dan Muhammad Tanvir sekarang dapat meminta kompensasi moneter berdasarkan undang-undang AS yang menjamin kebebasan beragama.

Baca Juga

Ketiga orang itu mengatakan, mereka dihukum oleh penyelidik federal karena menolak memberi tahu rekan seagama mereka selama penyelidikan terorisme. Namun kini mereka bertiga bisa meminta kompensasi menurut pernyataan Hakim Thomas.

Sementara itu, Hakim Thomas dalam putusannya, menyatakan, ketentuan pemulihan yang tegas dari Undang-Undang Pemulihan Kebebasan Beragama memungkinkan penggugat, jika perlu, untuk mendapatkan ganti rugi uang terhadap pejabat federal dalam kapasitas masing-masing.

Para pria Muslim itu sekarang mungkin mencari ganti rugi, tidak jelas apakah mereka akan berhasil melakukannya. Sebab, Hakim Thomas juga mencatat fakta tersebut, dan mengatakan agen FBI berhak menggunakan apa yang dikenal sebagai kekebalan yang memenuhi syarat. Hakim yang baru dikonfirmasi Amy Coney Barrett tidak mengambil bagian dalam keputusan dengan suara bulat.

Prinsip hukum menetapkan batasan yang sangat tinggi bagi penegak hukum untuk dituntut atas tindakan yang diambil dalam pekerjaannya. Hal ini telah menjadi titik kritis setelah penembakan pria dan wanita kulit hitam oleh polisi. Ketiga pria Muslim itu kini telah dihapus dari daftar larangan terbang.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement