Jumat 11 Dec 2020 15:29 WIB

Dishub Kota Bandung Razia Parkir Liar dan Becak

Petugas melakukan penertiban dengan mengimbau dan belum mengenakan sanksi

Rep: fauzi ridwan/ Red: Hiru Muhammad
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung menertibkan sejumlah parkir liar dan becak yang beroperasi di zona dilarang di sepanjang Jalan Otto Iskandar Dinata, Jumat (11/12) pagi. Belasan becak dan kendaraan roda dua terjaring razia dan langsung diberikan teguran dan peringatan.
Foto: dok. Istimewa
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung menertibkan sejumlah parkir liar dan becak yang beroperasi di zona dilarang di sepanjang Jalan Otto Iskandar Dinata, Jumat (11/12) pagi. Belasan becak dan kendaraan roda dua terjaring razia dan langsung diberikan teguran dan peringatan.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung menertibkan sejumlah parkir liar dan becak yang beroperasi di zona dilarang di sepanjang Jalan Otto Iskandar Dinata, Jumat (11/12) pagi. Belasan becak dan kendaraan roda dua terjaring razia dan langsung diberikan teguran dan peringatan.

Kepala Dishub Kota Bandung, Ricky Gustiadi mengatakan penertiban dilakukan terhadap becak-becak yang beroperasi di wilayah dilarang masuk becak. Selain itu, pihaknya menertibkan becak yang melawan arus dan melanggar rambu.

"Kami mengingatkan kembali kepada para pengemudi becak untuk beroperasinya tidak di jalan-jalan yang dipasang rambu larangan," ujarnya, Jumat (11/12). Menurutnya, becak tidak boleh beroperasi di jalan utama Kota Bandung termasuk melawan arus.

Ia mengatakan, pihaknya melakukan penertiban dengan terlebih dahulu mengimbau, menegur serta mengedukasi, sosialisasi dan belum memberikan sanksi tegas. Menurutnya, terdapat sejumlah jalan di Kota Bandung yang dilarang becak beroperasi."Ada enam (yang ditindak), di situ juga banyak, belum dihitung itu juga, lebih dari sepuluh lah, yang melanggar rambu," katanya.

Ia berharap, para pengemudi becak dapat memberitahu rekan-rekannya agar tidak melanggar aturan. Menurutnya, pengemudi becak yang melawan arus membahayakan dirinya, penumpang dan pemakai jalan lainnya. "Intinya membahayakan dirinya dan orang lain. Itu tidak boleh melanggar undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan," katanya.

Ricky menambahkan, pihaknya juga sekaligus menertibkan parkir liar yang masih membandel di jalan Otto Iskandar Dinatta. Menurutnya, pihaknya menggembok, mencabut pentil dan penempelan stiker kepada kendaraan yang telah melakukan pelanggaran. "Ada dua belas (kendaraan yang ditindak), melanggar larangan parkir," katanya.

 

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement