Ahad 13 Dec 2020 05:13 WIB

Lomba Mancing di Kolam Pemancingan, Termasuk Judi?

Ada empat prinsip judi.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Ani Nursalikah
Lomba Mancing di Kolam Pemancingan, Termasuk Judi?
Foto: ita nina winarsih/Republika
Lomba Mancing di Kolam Pemancingan, Termasuk Judi?

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mungkin kita pernah menemukan tempat pemancingan ikan yang kerap mengadakan lomba mancing bagi orang-orang yang hobi atau siapa pun itu. Mereka yang ingin menjadi peserta lomba harus membayar terlebih dulu, misalnya Rp 10 ribu, sebagai biaya tiket masuk.

Siapa yang mendapat ikan paling banyak dari kolam pemancingan itu, maka dialah yang menang. Lalu, ikan hasil pancingan itu ditimbang, kemudian dibayar dengan uang hasil patungan dari para peserta. Si pemenang pun pulang dengan membawa ikan hasil pancingannya.

Baca Juga

Pendiri Rumah Fiqih Indonesia, Ustadz Ahmad Sarwat, menjelaskan, ada empat prinsip judi. Pertama, minimal ada dua pihak yang jadi peserta perjudian. Jika hanya ada satu pihak, tentu tidak bisa disebut perjudian.

"Dalam kasus ini, lomba mancing telah memenuhi syarat pertama sebuah perjudian, yaitu ada banyak peserta yang ikut lomba," kata dia sebagaimana dilansir dari laman Rumah Fiqih Indonesia.