Jumat 21 Feb 2025 19:30 WIB

Terungkap, Bisnis Judi Online di Indonesia Ini Bisa Raup Untung Ratusan Miliar

Pelaku lakukan judi daring dengan rekening orang lain sebagai rekening penampung.

Sejumlah barang bukti ditampilkan saat konferensi pers kasus judi online di Gedung Bareskrim Mebes Polri, Jakarta, Senin (20/1/2025). Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil membongkar tiga kasus besar yang melibatkan situs judi online/daring dengan beberapa barang bukti dan uang senilai mencapai Rp 61 miliar serta mengamankan 11 tersangka. Ketiga situs tersebut adalah H5GF777, RGO Casino, dan Agen 138 yang beroperasi secara nasional dan internasional.
Foto: Republika/Prayogi
Sejumlah barang bukti ditampilkan saat konferensi pers kasus judi online di Gedung Bareskrim Mebes Polri, Jakarta, Senin (20/1/2025). Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil membongkar tiga kasus besar yang melibatkan situs judi online/daring dengan beberapa barang bukti dan uang senilai mencapai Rp 61 miliar serta mengamankan 11 tersangka. Ketiga situs tersebut adalah H5GF777, RGO Casino, dan Agen 138 yang beroperasi secara nasional dan internasional.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menangkap sembilan orang tersangka yang merupakan bagian dari sindikat judi daring 1XBET.

Sembilan tersangka itu ditangkap dalam dua pengungkapan yang berbeda. Dalam pengungkapan pertama pada tanggal 14 November 2024 di Kota Depok dan Kabupaten Cianjur, Jawa Barat serta Kota Tangerang Selatan, Banten, diamankan lima tersangka.

Baca Juga

Kelima tersangka itu berinisial AW (31) selaku agen grup Belklo Situs 1XBET, RNH (34) selaku supervisor operator, RW (32) selaku admin keuangan, MYT (31) selaku operator, dan RI (40) selaku anggota platinum 1XBET.

Pada pengungkapan kedua, 11 Februari 2025, di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, dan Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, ditangkap empat tersangka. Keempatnya berinisial AT (35) selaku agen grup Mimosa Situs 1XBET, DHK (37) selaku supervisor operator, FR (31) selaku operator, dan WY (30) selaku admin keuangan.

Polri Brigjen Pol. Djuhandhani mengatakan bahwa modus operandi yang digunakan para pelaku adalah mendaftarkan diri sebagai agen judi daring 1XBET di regional Indonesia.

"Modus operandi situs judi online 1XBET memiliki server yang berada di Eropa, (tapi) ada tempat domain (lain) yang digunakan oleh pelaku di Indonesia," ucapnya.

Lebih lanjut pelaku juga menjalankan kegiatan judi daring dengan menggunakan rekening orang lain sebagai rekening penampung, rekening deposit, dan rekening pembayaran.

“Hasil keuntungan dari judi online disamarkan pelaku dengan menempatkan dana melalui rekening atas nama orang lain. Mereka lantas mengonversikan mata uang pecahan asli ke mata uang asing melalui beberapa money changer," terangnya.

Dalam penjudian online 1XBET, para pelaku memperoleh keuntungan ratusan miliar rupiah dalam kurun waktu 1 tahun. Uang tersebut, kata dia, digunakan untuk kebutuhan pribadi pelaku.

Atas perbuatannya, mereka disangkakan Pasal 303 KUHP serta Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE. Selain itu, para tersangka juga dikenai Pasal 55 KUHP dan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).

Ia mengungkapkan, salah satu tersangka dalam kasus sindikat judi daring (online) 1XBET yang berinisial RI juga menghabiskan uang senilai miliaran rupiah dalam sebulan untuk situs judi tersebut.

"Tersangka atas nama RI ini adalah seorang pengusaha, dan dia hobi bermain judi online. Jika dia bermain, kalau kemarin yang kami dapatkan, sampai Rp5–6 miliar bermain judi online ini," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (21/2/2025).

Ia mengungkapkan bahwa tersangka RI yang merupakan anggota platinum 1XBET ini melakukan deposit dengan nominal berkali-kali lipat setiap bermain.

"Kalau sekarang dia pasang 100, besok dikali dua, kemudian besoknya kali tiga, lalu besoknya dikali lagi. Itu selalu dilakukan," ucapnya.

Karena adanya temuan ini, Polri Brigjen Pol. Djuhandhani mengatakan bahwa pihaknya akan menganalisis lebih lanjut untuk mengetahui ada atau tidaknya pemain lainnya yang seperti RI.

"Ini juga hasilnya (nominal hasil judi, red.) sedang kami analisis lebih lanjut," ucapnya menambahkan.

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement